Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Polsek Nongsa Mediasi Bentrok Pemuda di Kabil
    8 jam lalu
    Personil Gabungan Sisir THM Di Batam
    8 jam lalu
    Publik Diajak ‘Uji Kepatutan’ Draft PTSP BP Batam 2026
    8 jam lalu
    Pertama Kali di Batam, RSUD Embung Fatimah Berhasil Lakukan Operasi Clipping Aneurisma Otak
    1 hari lalu
    Bareskrim Polri Jerat Bos Kasino di Batam Dengan Pasal TPPU
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Negeri Lingga, 1861 (Bagian 2)
    1 hari lalu
    Garuda Spark Hub Resmi Meluncur
    4 hari lalu
    Pasokan Air Baku Sei Pulai dan Gesek Bertahan Lebih Baik Dibanding Waduk Batam
    5 hari lalu
    Negeri Lingga, 1861 (Bagian 1)
    1 minggu lalu
    Jalan Kaki itu Membahagiakan
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gedung Beringin, Batam
    1 minggu lalu
    Rata-Rata Lama Sekolah Warga Batam Tembus 11,34 Tahun, Tertinggi di Kepri
    2 minggu lalu
    Inflasi Kota Batam Juli 2026 Stabil di Angka 3,49 Persen
    2 minggu lalu
    Bandar Udara Raja Haji Abdullah, Karimun
    2 minggu lalu
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

2 Terdakwa WNA Thailand Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukuman Mati

Kasus Penyelundupan 1,9 Ton Sabu di Batam

Editor Admin 6 bulan lalu 386 disimak
2 Terdakwa WNA Thailand Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukuman Mati dalam sidang di Batam, Senin (23/2/2026)Disediakan oleh GoWest.ID

DUA warga negara asing (WNA) Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradub, terdakwa penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton, meminta dihindarkan dari tuntutan primer atau tuntutan hukuman mati yang sebelumnya dibacakan oleh Majelis Hakim, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, dengan anggota Douglas Napitupulu dan Randi berlangsung sejak, Senin (23/2/2026) siang.

Penasihat hukum Weerapat, Jefri Wahyudi, menyatakan kliennya tidak memenuhi unsur kesalahan sebagaimana disyaratkan hukum pidana.

Menurutnya, pemidanaan harus didasarkan pada adanya penguasaan dan kehendak untuk memiliki narkotika.

“Klien kami tidak mengetahui isi kardus tersebut narkotika dan tidak pernah menghendaki untuk menguasainya,” ujar Jefri di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, Weerapat hanya bertugas sebagai anak buah kapal bagian mesin di kapal Sea Dragon, dengan tanggung jawab menjaga mesin agar kapal tetap berfungsi selama pelayaran.

Kardus yang ditemukan, kata dia, dikemas menyerupai teh China merek Guanyinwang sehingga terdakwa meyakini isinya emas dan uang.

“Klien kami bukan pemilik, bukan pengendali muatan, dan tidak pernah menerima keuntungan dari narkotika,” katanya.

Jefri juga menyinggung imbalan yang dijanjikan kepada Weerapat sebesar 50.000 baht atau sekitar Rp 25 juta sebagai gaji juru mesin. Menurutnya, jumlah tersebut wajar dan bahkan belum diterima saat penangkapan.

Atas dasar itu, penasehat hukum terdakwa menilai tuntutan hukuman mati tidak mencerminkan rasa keadilan dan bertentangan dengan asas geen straf zonder schuld.

Sementara itu, penasihat hukum Teerapong, Romualdes Al Ray Hanny Jannah menyampaikan argumen serupa. Ia menyebut kliennya hanya bekerja sebagai juru mudi yang menjalankan perintah kapten dan chief officer kapal.

“Tidak ada bukti bahwa terdakwa menguasai, mengetahui, atau terlibat dalam perencanaan pengedaran narkotika,” kata Romualdes.

Menurutnya, dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena unsur penguasaan dan niat tidak terpenuhi. Oleh karena itu, pihaknya memohon majelis hakim membebaskan Teerapong dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, serta memulihkan hak dan martabatnya, termasuk pengembalian paspor dan telepon genggam pribadi.

Di sisi lain, JPU dalam tuntutannya menilai besarnya jumlah sabu yang ditemukan menunjukkan tingkat bahaya dan dampak serius terhadap masyarakat. Karena itu, jaksa menuntut hukuman maksimal terhadap para terdakwa.

(dha)

Kaitan batam, narkoba, sabu, terdakwa, Wna thailand
Admin 24 Februari 2026 24 Februari 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Bupati Bintan Resmikan Dermaga di Pulau Mantang
Artikel Selanjutnya KTP Luar Daerah Tidak Bisa Urus Kartu Kuning di Batam per 1 Maret 2026

APA YANG BARU?

Polsek Nongsa Mediasi Bentrok Pemuda di Kabil
Artikel 8 jam lalu 101 disimak
Personil Gabungan Sisir THM Di Batam
Artikel 8 jam lalu 100 disimak
Publik Diajak ‘Uji Kepatutan’ Draft PTSP BP Batam 2026
Artikel 8 jam lalu 120 disimak
Pertama Kali di Batam, RSUD Embung Fatimah Berhasil Lakukan Operasi Clipping Aneurisma Otak
Artikel 1 hari lalu 184 disimak
Bareskrim Polri Jerat Bos Kasino di Batam Dengan Pasal TPPU
Artikel 1 hari lalu 207 disimak

POPULER PEKAN INI

Rabu (26/08) Malam, Air Batam Hilir Matikan Sementara Di Berbagai Wilayah di Batam
Artikel 5 hari lalu 356 disimak
Pasokan Air Baku Sei Pulai dan Gesek Bertahan Lebih Baik Dibanding Waduk Batam
Lingkungan 5 hari lalu 350 disimak
50 Hektare Lahan di Bintan Terbakar: 67 Titik Karhutla Sejak Juli, Bintan Timur Paling Parah
Artikel 3 hari lalu 335 disimak
Singapura Siapkan Reklamasi Tiga Pulau di Hadapan Batam
Artikel 5 hari lalu 331 disimak
Dugaan Selundupkan 800 Kg Ketamine, Kapal Kargo Berbendera Komoro Disergap di Perairan Anambas
Artikel 6 hari lalu 323 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?