DUA orang tersangka pelaku pencurian di RT 03 RW 01, Kampung Raja, Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Bintan akhirnya ditangkap Unit Satreskrim Polsek Bintan Utara selang 4 hari pelarian, jumat (11/9).
Dua tersangka pelaku yaitu TBS (23) dan LE (31) merupakan residivis pelaku spesialis pencurian rumah dan warung serta kendaraan bermotor. Mereka melakukan aksi kejahatan di wilayah Batam, Bintan dan Tanjungpinang.
Kapolsek Bintan Utara Kompol Arbaridi Jumhur melalui Kanit Reskrim AKP Afrizal menjelaskan, keduanya diketahui datang ke Bintan pada Jumat (4/9) lalu dan kemudian menyewa sebuah mobil Toyota Rush warna Biru BP 1095 YB di Tanjungpinang.
Kemudian pada Sabtu (5/9) pukul 01.00 WIB langsung melancarkan aksi perdana di Bintan dengan membobol sebuah warung di Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam.
Keduanya, jelasnya, langsung membobol warung yang berada di Jalan Raya Busung itu. Setelah membobol gembok warung dengan gunting besi, lantas TBS mengangkut tabung gas elpiji 3 kg sebanyak 36 buah ke dalam bagasi mobil Rush.
“Saat melakukan aksi, mereka dipergoki oleh warga. Saat terpergok ini tersangka pelaku TBS langsung melarikan diri, sementara LE yang akan melarikan diri dan keluar mobil juga sempat tarik menarik dengan warga sebelum akhirnya berhasil melarikan diri. Namun mobil yang dipergunakan tersangka pelaku dan barang hasil curian tertinggal di lokasi kejadian,” terang Afrizal.
Berbekal dari laporan korban, kendaraan roda empat dan kamera CCTV korban, akhirnya polisi berhasil mengendus keberadaan mereka. Tidak itu saja, berdasarkan hasil rekam jejak kejahatan di Batam, Polsek Bintan Utara juga berkoordinasi dengan Satreskrim Poltabes Barelang untuk mengendus tersangka pelaku di Tanjungbalai Karimun.
“Pada Rabu (9/9) akhirnya kami berkoordinasi dengan Polsek Tebing dan Satreskrim Polres Karimun untuk menangkap tersangka pelaku. Pelaku TBS ditangkap di kos-kosannya pada pukul 18.00 WIB. Setelah menangkap TBS, selanjutnya dilakukan pengembangan dan menangkap LE,” ungkapnya.
LE, lanjutnya, ditangkap di Tanjungsauh, Pulau Ngenang, Batam keesokan harinya. Saat ditangkap LE yang lincah dan paham akan kondisi medan di Pulau Ngenang langsung lari ke arah hutan bakau dan menuju laut lepas. Sempat terjadi kejar-kejaran dan petugas berjibaku masuk hutan dan laut.
“LE ini tak mau menyerah, akhirnya kami lepaskan 6 kali tembakan ke udara dan juga laut. Mendengar tembakan tersebut akhirnya LE menyerah dan langsung ditangkap personil kami,” jelasnya.
Ia menambahkan juga, untuk aksi kejahatan di Bintan merupakan kali pertama dilakukan dua orang ini. Satu aksi kejahatan di Tanjungpinang dan untuk TBS tercatat 4 kali masuk penjara di beberapa polsek di Batam.
“Kami saat ini terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pelaku dan juga pemilik mobil rental yang merupakan warga Toapaya. Untuk saat ini dari pengakuan tersangka pelaku, hasil kejahatan akan dijual ke Batam untuk kepentingan hidup sehari-hari,” sebutnya.
(*)
Sumber : bentan.id