ADA wacana tentang penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk motor atau SIM C. Penggolongan SIM C ini bakal dibuat berdasarkan kapasitas mesin motor.
Akan dibuat nantinya SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Perbedaan dari fungsi SIM ini dilihat dari kubikasi atau cc mesin motor yang akan digunakan.
Artinya, pengguna motor gede (moge) dengan kapasitas mesin 500 cc tidak bisa menggunakan SIM C. Mereka harus memiliki SIM jenis C2.
Lantas apa landasan penggolongan SIM C?
Sebenarnya hal ini sudah ada dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No. 9 Tahun 2012.
Aturan tersebut berisikan tentang Surat Izin Mengemudi yang didalamnya terdapat penggolongan SIM C dalam tiga kategori.
Dalam isi aturan tersebut menjabarkan penggolongan SIM berdasarkan kapasitas silinder motor. Namun tidak disebut jenis SIM seperti SIM C1 dan C2.
Aturan tersebut tertulis dalam Pasal 7 huruf d Perkapolri No. 9 Tahun 2012 yang berisi, :
1. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 (dua ratus lima puluh) kapasitas silinder;
2. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) antara 250 (dua ratus lima puluh) sampai dengan 750 (tujuh ratus lima puluh) kapasitas silinder (cylinder capacity); dan
3. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) di atas 750 (tujuh ratus lima puluh) kapasitas silinder (cylinder capacity).
Sementara wacana yang berhembus saat ini, penggolongan SIM C tiga jenis, yaitu :
– SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 cc
– SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 cc
– SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 cc ke atas.
Sedangkan bila dilihat dari Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dijelaskan terkait penerbitan SIM yang sudah menggolongkan jenis SIM C. Terdapat penjelasan terkait pembagian SIM beserta biaya pembuatannya.
Untuk pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM C1 Rp 100.000, dan SIM C2 Rp 100.000.
Dan untuk perpanjangan SIM C, dikenakan biaya Rp 75.000, SIM C1 juga Rp 75.000 dan SIM C2 sama Rp 75.000.
Sedangkan bila dilihat dari maksud penggolongan ini ialah sesuai dengan kebutuhan dan keterampilan seseorang dalam mengendarai motor. Pasalnya, saat mengendarai motor dengan mesin dan dimensi kecil, akan berbeda saat berkendara dengan moge.
(*)