BANGUNAN Hotel enam tingkat ini terletak di kawasan Penuin, Batam. Warnanya kuning mencolok dan berdiri menantang di pinggir jalan.
Bangunan ini dulunya deretan rumah toko (Ruko). Kemudian oleh pemiliknya yang juga pengusaha Valuta Asing, Paulus Amat Tantoso disulap jadi hotel.
Hotel berwarna kuning ini belum diberi nama. Bangunannya juga belum dioperasikan. Menurut sang pemilik, hotel yang dibangunnya ini nanti akan bisa menyerap sekitar 200-an tenaga kerja.
Amat berencana menjadikan lantai dasar bangunan ruko di sebelah hotelnya untuk parkir. Pengoperasian hotelnya diharapkan semakin menambah semarak bisnis perhotelan di kota industri ini
Melanggar Aturan?
HOTEL kuning milik Amat Tantoso dianggap berdiri di row jalan. Bangunan hotel ini diduga juga tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diberikan.
“Kita akan berikan surat peringatan pertama karena IMB yang dikeluarkan tidak sesuai dengan relalisasinya,” ujar Gustian Riau, Kepala BPM PTSP, saat sidak ke kawasan Hotel Amat Santoso, Penuin, Senin (10/10/2016).
Gustian juga menyampaikan jika Surat Peringatan itu tidak digubris maka sesuai mekanisme akan diberikan SP 2 dan 3 selanjutnya akan dilakukan pembongkaran.
Sementara menurut sang pemilik, hotel yang dibangunnya sudah sesuai dengan IMB yang dikeluarkan Pemko Batam dan tidak ada yang salah.
“Itu sudah sesuai IMB, ya kalau memang salah saya bersedia dibongkar halaman depannya kalau memang diminta. Tapi, saya berharap tidak dibongkar,” kata Amat.
Ia meminta pemerintah memberikan jalan keluar atau solusi terkait dengan bangunan hotel itu.
“Saya saat ini tidak ingin berdebat. Namun saya mohon kepada Pemko dapat memberikan solusi yang terbaik. Sebab hotel ini sudah dibangun, mohon untuk tidak dibongkar,” kata Amat Tantoso
Meski meminta hotel tidak dibongkar, tapi jika ada beberapa bangunan yang dianggap mengganggu seperti teras hotel ia pasrah untuk dibongkar. Begitu juga dengan rolling dor dibongkar dan dimundurkan sekitar dua meter.
IMB Beda Versi & Titik PL yang Berubah
WALAU mengatakan IMB yang dimiliki bangunan hotel milik Amat Tantoso menyalahi izin dan segera menerbitkan surat peringatan (SP) 1, soal row jalan yang digunakan untuk bangunan hotel, Kepala BPM PTSP Batam Gustian justru mengaku belum tahu.
Ia mengaku harus memverifikasi dulu. Alasannya, soal row jalan, ada dua versi saat ini. Ada row 35 dan ada row 30 meter.
”Kalau row 35 meter, otomatis bangunan wajib dibongkar. Nanti akan kita verifikasi dengan BP,” katanya.
Walikota Batam Rudi menuding titik Bench Marking (titik koordinat) yang tidak pasti di Kota Batam mengakibatkan susunan pengalokasian lahan (PL) juga berantakan.
Hal ini menyebabkan bangunan-bangunan di sekitar Nagoya tidak sesuai dengan pengalokasian lahan.
“PL yang berubah-ubah ini yang membuat kita sulit menjelaskan status lahan. Pihak BP Batam juga tidak berani tanda tangan, ya itu tadi karena tidak ada titik Bench Marking yang pasti,” ujar Rudi, Rabu (12/10/2016) lalu.
Bukan hanya hotel milik Amat Tantoso yang tidak pasti namun bangunan di sekitar Nagoya seperti Hotel Harmoni juga berdiri di atas row jalan yang tidak sesuai.
“Jadi BP Batam yang harus membuat titik Bench marking itu, supaya pembangunan jalan yang akan kita lakukan juga tidak ada masalah ke depannya, kan repot kalau kita membangun jalan ternyata titik koordinatnya tidak sesuai,” kata Rudi.
Melunak
Pemerintah kota Batam sepertinya mulai melunak dalam penanganan hotel “unik” milik pengusaha Paulus Amat Tantoso di Batam.
Wakil Wali Kota Batam Amsakar mengatakan, ROW jalan serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan hotel itu sempat berubah-ubah.
Amsakar menyampaikan hal tersebut setelah rapat dengan sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Besaran ROW jalan hotel tersebut awalnya 35 meter menjadi 30 meter, jadi memang sebenarnya boleh 30 meter namun mepet,” ujar Amsakar Achmad usai menghadiri rapat paripurna, Selasa (11/10/2016) lalu. ***