KOMISI I DPRD Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait permaslahan lahan kebun, warga kampung harapan RT 01 dan 02 RW 3 Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Senin (27/9) di ruang rapat Komisi I.
RDPU yang dipimpin oleh Ketua Komisi I Budi Mardiyanto ini, dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi I, perwakilan dari Yayasan Bentara Persada Batam, perwakilan warga, perwakilan dari BP Batam dan Lurah Tanjung Uncang.
Mantan Ketua RW 03, Januardi, sebagai perwakilan warga mengatakan, dirinya dan warga pada dasarnya mengakui, bahwa lahan yang selama ini mereka garap dan tempati aladalah milik pihak Yayasan Bentara Persada.
Namun demikian, ia dan warga berharap kepada pihak Yayasan untuk dapat melibatkan dan memperhatikan warga dengan memberikan kompensasi yang pantas.
Iapun berharap dalam penyelesaian masalah lahan tersebut, pihak Yayasan tidak melakukan intimidasi ke warga dgn mengunakan pihak lain.
Alasanya, karena dilahan tersebut selain sudah ada berdiri rumah, juga terdapat kebun yang sudah lama ditempati warga. Bahkan sudah ada warga yang memfaatkan lahan tersebut untuk berkebun sejak tahun 2007.
Ada juga warga RW 3 yg mengklaim suami nya sdh tggal dstu dari tahun 1996.
Sebagaimana diketahui, dilahan seluas 3 hektar yang diakui milik Yaysan tersebut, telah dihuni oleh145 kk , kebunnya ada 2.
Sementara itu dari pihak Yayasan Bentara Persada, yang diwakili Romo Venantius sebagai Bendahara mengatakan, lahan tersebut telah dimiliki oleh pihak Yayasan Bentara Persada, dari tahun 2003.
Kenyataan tersebut dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan yang sah, diantaranya surat izin prinsip, PL, bahkan pembayaran WTO.
“Secara legalitas lahan tersebut, kami memilikinya. Namun kami belum bangun dikarenakan keterbatasan dana. Untuk membangun yang rencananya akan dbangun untuk sekolahan dengan 3 tahap pembangunan
Pihak BP Batam pun mengakui, bahwasanya lahan tersebut telah milik yayasan Bentara Persada dan sudah membayar lunas WTO.
Sementara itu lurah Tanjung Uncang meminta pihak yayasan untuk berkomunikasi dgn nya ,ia mengatakan pihak yayasan tdk pernah memberi tahu kalau akan ad pengusuran d wilayah nya
“Berbicara mengenai hak dan kewajiban, kami berharap agar kedua belah pihak berkomunikasi dengan baik, dimana warga juga sudah lama menempati lahan tersebut. Sementara secara legalitas, Yayasan sudah sah memiliki lahan tersebut” kata Ketau Komisi I, Budi Mardianto.
Sementara itu anngota komisi I lainnya, Safari Ramadhan, pada prinsipnya warga sebenarnya mau untuk pindah namun meminta pihak yayasan untuk mencarikan solusi tempat tinggal mereka selanjutnya.
*(dra/GoWest)