Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    PT Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi per 1 Juli 2025, Harga Baru di Kepri Termasuk Batam
    10 jam lalu
    Truk Pengangkut Pasir Tabrak Dua Mobil di Batam
    10 jam lalu
    Penumpang Super Air Jet Meninggal Dalam Penerbangan Semarang-Batam
    10 jam lalu
    BP Batam Jalin Kerja Sama Strategis dengan Port of Antwerp-Bruges
    10 jam lalu
    Penataan Infrastruktur Jalan di Batam; Akan Ada Jalur Khusus Roda Dua, Truk dan Bus
    11 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Proses SPMB SD Selesai, Pemko Batam Cari Solusi Calon Siswa Tak Tertampung
    2 hari lalu
    Pemberlakuan Jam Malam untuk Pelajar di Tanjungpinang Mulai Tahun Ajaran 2025/2026
    4 hari lalu
    Bandar Rhio Tanjungpinang, Juli 1846
    6 hari lalu
    Bakul Gedhe dan Bakul Cilik
    6 hari lalu
    Batam Jadi Pilot Project Program Transisi Energi Berkelanjutan
    7 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Taman Rusa Sekupang, Batam
    2 hari lalu
    Raja Ja’far Ibn Raja Haji Fisabilillah (Yang Dipertuan Muda Riau VI)
    2 hari lalu
    Pulau Citlim, Karimun
    3 hari lalu
    Pulau Pekajang, Lingga
    2 minggu lalu
    Pulau Combol (Tjombol)
    4 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    7 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    7 bulan lalu
    Hunting Photo Malam di Washington, DC
    11 bulan lalu
    “Monumen Iwo Jima”
    12 bulan lalu
    #Full “Berkah Qurban di Kandangberkah.id ” | NGOBROL EVERYWHERE ❗
    1 tahun lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: “Akhir Babak Jessica”
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

“Akhir Babak Jessica”

Redaksi
Editor Redaksi 9 tahun lalu 2.4k disimak
Sebar
Foto Jessica Kumala Wongso : Reuters
131
SEBARAN
ShareTweetTelegram

JESSICA Kumala Wongso akhirnya dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2016.

Daftar Isi
Penantian panjang & Ruang Sidang yang PenuhTrending JessicaPerhatian Luar Terhadap “Pembunuhan Kopi Jakarta”

“Sementara, ini jadi ending dari rangkaian persidangan yang sudah berlangsung berbulan-bulan dan menyita perhatian  publik.”

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Jessica dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, teman kuliahnya di Australia di sebuah Kafe di Jakarta.

Awal cerita panjang itu bermula ketika Jessica mengajak Mirna, Hani, dan Vera untuk reuni lantaran sudah lama tidak berjumpa. Pertemuan pada 6 Januari 2016 di kafe Olivier, Jakarta, menjadi sorotan publik dan menyita hari-hari wanita itu kemudian.

Jessica juga memesankan es kopi Vietnam untuk Mirna Wayan Salihin, teman baiknya itu. Minumannya diminum Mirna dan kemudian mengakibatkan ia kejang-kejang. Mulutnya juga mengeluarkan busa.

Mirna meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Abdi Waluyo. Setelah diperiksa, di dalam lambung Mirna ditemukan racun sianida sebesar 0,02 miligram.

Pada 30 Januari 2016, polisi menangkap Jessica dan menetapkan statusnya sebagai tersangka.

Wayan Mirna Salihin
Wayan Mirna Salihin
Penantian panjang & Ruang Sidang yang Penuh

Kamis (27/10/2016), sejumlah kerabat Wayan Mirna Salihin telah berada di dalam ruang sidang. Mereka duduk di barisan tengah, berbaur dengan para pengunjung lainnya. Mereka rata-rata mengenakan pakaian berwarna putih.

Kerabat Mirna ini tampak saling berbincang hangat. Tak ada raut kesedihan di wajah para kerabat Mirna. Sementara di barisan pertama pengunjung, kursi dipenuhi oleh para Polwan. Mereka mengenakan seragam polisi cokelat dan rompi hijau.

Ruang sidang penuh. Mereka ingin mendengar akhir dari “Kasus Populer” ini setelah sekian lama viral dan jadi pembicaraan publik. Jessica dituntut 20 tahun penjara oleh JPU karena diyakini melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.   Dalam pembelaannya, Jessica membantah tuduhan jaksa.

Banyaknya pengunjung yang ingin menyaksikan langsung sidang putusan, membuat sebagian pengunjung tidak bisa masuk. Mereka akhirnya menonton jalannya sidang dari siaran langsung televisi di lobi luar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Foto Jessica Kumala Wongso : news.com.au
Foto Jessica Kumala Wongso : news.com.au

Siaran langsung sidang Jessica Kumala Wongso, menjadi sajian khusus di televisi dan disiarkan secara langsung sejak berbulan-bulan lalu. Masyarakat begitu leluasa mengikuti tahap demi tahap perkembangan kasus ini.

Salah satu pengunjung, Untung Suropati (76), terpaksa duduk lesehan di lobi luar PN Jakarta Pusat untuk menonton sidang putusan Jessica. Untung mengaku datang dari Banten. Pria itu dalah satu dari ribuan orang Indonesia yang menjadi begitu berkonsentrasi mengikuti tahap demi tahap persidangan Jessica. Tayangan langsung sidang di televisi membuat semuanya begitu dekat di depan mata.

Pria itu mengaku berangkat dari rumahnya sekitar pukul 04.30 WIB. Namun, saat tiba di PN Jakarta Pusat, dia sudah tidak diizinkan masuk karena ruangan sidang sudah penuh.

“Tadi pagi enggak bisa masuk, ya udah di sini aja. Kita terima kenyataan aja, situasinya kan begini (penuh),” ujar Untung dikutip dari laman Kompas.com

Selain Untung, ada pula beberapa pengunjung yang duduk lesehan untuk menonton sidang. Sebagian dari mereka juga berdiri dan memperhatikan materi putusan yang tengah dibacakan majelis hakim.

Sementara itu, dari siaran televisi, Jessica tampak beberapa kali menunduk mendengarkan materi putusan. Dia juga beberapa kali menengok ke arah tim kuasa hukumnya dan beberapa kali menarik napas.

Ekspektasi publik dalam kasus ini begitu besar. Ada publik yang pro dengan tudingan Jaksa Penuntut Umum. Tapi, banyak juga yang bersimpati mendukung wanita yang sempat mengenyam pendidikan di negeri kanguru tersebut dan berharap vonisnya bebas.

Komisioner dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Hardly Stefano sampai perlu memperingatkan bahwa dalam peliputan sidang pembacaan putusan ini, media tidak boleh membentuk atau menggiring opini. Terlebih jika vonis berbeda dengan pengharapan publik.

Foto : Jessica Kumala Wongso
Foto : Jessica Kumala Wongso

“Kekhawatirannya ketika ekspektasi publik itu berbeda dengan putusan yang akan dikeluarkan. Bisa jadi akan ada opini publik seakan-akan ada proses yang tidak adil dan sebagainya.

“Nah, apa pun harapan publik itu, publik harus diberitahu, masyarakat diberitahu bahwa ketidakpuasan dalam sebuah proses hukum itu harus disikapi melalui proses hukum. Tidak bisa kemudian membangun opini di luar,” kata Hardly Stefano dalam wawancara dengan wartawan BBC Indonesia, Rohmatin Bonasir.

Siaran langsung tentang proses persidangan, lanjut Hardly Stefano, tampak seperti serial.

“Dan kita sudah lihat juga mulai ada penggiringan opini seakan-akan tersangkanya adalah yang lain,” tutur Hardly Stefano.

Yang seharusnya disebarkan oleh media, menurutnya, adalah mendorong penegak hukum melakukan tindakan penegakan hukum sesuai dengan kewenangannya.

Dalam sidang putusan majelis hakim di kasus populer ini, Jessica tampak beberapa kali menarik napas saat majelis hakim membacakan materi putusan. Dia juga sempat beberapa kali membenahi posisi duduknya.

Hasil akhir vonis terhadap Jessica Kumala Wongso di sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat berakhir dengan vonis 20 tahun penjara untuk wanita ini.

Trending Jessica

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Jessica Kumala Wongso langsung menyedot perhatian sebagian besar masyarakat Indonesia. Di jejaring sosial twitter, hashtag atau tagar #VonisJessica merajai trending topic di Twitter pada kamis (27/10).

. Tagar tersebut sudah di-tweet sedikitnya 11.700 kali pada hari itu.

Netizen banyak yang berkomentar terkait putusan tersebut. Ada yang menuliskan tentang berjalannya sidang dan sebagian dari netizen bahkan ada yang men-tweet mengenai putusan hakim.

twitter-jessica-ok

twitter-jessica2-oktwitter-jessica3-ok

Perhatian Luar Terhadap “Pembunuhan Kopi Jakarta”

Kasus Jessica Kumala Wongso juga menarik perhatian media dari luar negeri, terutama Australia. Negara tempat Jessica sempat tinggal selama kuliah. Laman Adelaidenow.co.au, misalnya. Memberitakan Kasus ini sebagai “Pembunuhan Kopi Jakarta”

Laman tersebut juga menyebut bahwa Hakim  puas dengan vonis yang dijatuhkan terhadap tindakan jahat wanita yang disebutkan berasal dari Sidney yang telah membunuh temannya yang berusia 27 tahun tersebut.

Persidangan kasus Jessica yang dimulai sejak bulan Juni 2016 lalu, digambarkan telah mencengkeram perhatian warga Indonesia dan terus menerus disiarkan secara langsung di televisi.

Laman Sidney Morning Herald juga menyoroti kasus yang ditulis sebagai mendera warga permanen mereka, Jessica Kumala Wongso. Di negara itu, Jessica dan Wayan Mirna diketahui merupakan dua rekan karib yang pernah belajar bersama di Billy Blue College of Design Sydney.

Laman itu juga menyebut bahwa sidang kasus ini seperti layaknya opera sabun. Disiarkan oleh sejumlah stasiun televisi di Indonesia karena meningkatkan rating penyiaran. Unsur-unsur yang menarik dalam kasus Jessica tergolong lengkap :

“Ada kecantikan, pemuda, balas dendam, iri hati, pembunuhan, intrik, bukti yang meyakinkan dan motif yang keruh atau abu-abu.” ***

Pilihan Artikel untuk Anda

Tersangka Kasus Penyiksaan Pembantu di Batam Terancam 10 Tahun Penjara

Proyek Estuari DAM: Pemprov Kepri Kaji Bendung Laut Senggarang

Bobol Rp 119 Miliar, 2 Warga Batam Jalani Sidang di Surabaya

Keputusan Mahkamah Konstitusi: Pendidikan Wajib Belajar 9 Tahun Gratis di Sekolah Swasta

PT. Maruwa Indonesia Batam Tutup Mendadak, Ratusan Karyawan Resah

Kaitan jessica kumala wongso, kopi vietnam, opera sabun, terdakwa, vonis hakim, wayan mirna salihin
Redaksi 28 Oktober 2016 28 Oktober 2016
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Merubah Hobi Jadi Bisnis, Nggak Gampang Lho!
Artikel Selanjutnya Sudah 3143 Perda dan 111 Permendagri Dihapus
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

PT Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi per 1 Juli 2025, Harga Baru di Kepri Termasuk Batam
Artikel 10 jam lalu 102 disimak
Truk Pengangkut Pasir Tabrak Dua Mobil di Batam
Artikel 10 jam lalu 150 disimak
Penumpang Super Air Jet Meninggal Dalam Penerbangan Semarang-Batam
Artikel 10 jam lalu 143 disimak
BP Batam Jalin Kerja Sama Strategis dengan Port of Antwerp-Bruges
Artikel 10 jam lalu 126 disimak
Penataan Infrastruktur Jalan di Batam; Akan Ada Jalur Khusus Roda Dua, Truk dan Bus
Artikel 11 jam lalu 144 disimak

POPULER PEKAN INI

Polsek Bengkong Tangkap Pria Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur
Artikel 5 hari lalu 440 disimak
Kapal Pompong Tenggelam di Selat Nenek, 8 Orang Anggota Tim Sepakbola Masih Dalam Pencarian
Artikel 6 hari lalu 397 disimak
Bandar Rhio Tanjungpinang, Juli 1846
Histori 6 hari lalu 394 disimak
Kementerian Investasi Ungkap Progres Investasi Apple di Batam
Artikel 7 hari lalu 346 disimak
Gubernur Kepri Janji Proyek Estuari DAM Teluk Bintan Tak Tenggelamkan Pemukiman
Artikel 6 hari lalu 329 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?