SEDIKITNYA 14 korban investasi bodong alat kesehatan (alkes) melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/12/2021) lalu.
Kuasa Hukum korban, Rihat Manullang, mengatakan, Viny dilaporkan para korban dengan dugaan penipuan penggelapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan alat pelindung diri (APD).
Laporan telah diterima polisi dengan nomor laporan LP/B/6220/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Korbannya ada sembilan orang. Ini korbannya semuanya ini. Jadi kurang lebih kerugiannya 180 miliar kerugian dari para korban ini. Kami melaporkan ini berharap segera ditangkap agar tidak terjadi keresahan. Dia memanfaatkan situasi Covid-19 ini,” kata Rihat di Polda Metro Jaya, Senin (13/12/2021).
Rihat menjelaskan, sembilan orang kliennya mau melakukan investasi karena dijanjikan oleh terlapor dengan memainkan proyek APD, PCR, dan antigen.
“Selain 9 ini masih banyak korban lain. Bahkan diperkirakan sampai 1,2 triliun,” jelasnya.
Salah satu pelapor bernama Richard mengatakan, dia dijanjikan sejumlah proyek kesehata dengan keuntungan 20 persen dari investasi yang diberikan. Namun saat dia hendak mengambil modal yang diberikan oleh terlapor dipersulit.
“Iming-imingnya itu, saya dijanjikan 20 persen, tapi kalo ditanya soal proyeknya, dia selalu ngelak ketika ditanya SPK dengan alasan rahasia, saya sudah dapat keuntungan, tapi uang saya masih banyak tertahan sama dia,” ungkapnya.
Senada disampaikan pendamping pelapor, Charlie Wijaya. Charlie mengatakan laporan tersebut telah diterima oleh kepolisian. Namun, tanda bukti terima laporan polisi tak diterbitkan.
“Iya laporan sudah diterima cuma tidak keluar LP,” kata Charlie saat dihubungi, Selasa (14/12).
Charlie tak menjelaskan secara rinci ihwal investasi bodong alkes tersebut. Ia hanya menyebut ada tiga terlapor dalam kasus ini, yakni V, D, dan A.
Ketiganya, kata Charlie, dapat dikatakan sebagai bos selaku penerima uang dalam lingkaran investasi bodong alkes ini.
Charlie menyebut laporan ini akhirnya dilayangkan para korban karena ketiga terlapor telah menyatakan perusahaan dalam keadaan pailit.
“Dari pihak sana mengatakan ini sudah pailit lah gitu lho, kalau sudah pailit kan sudah enggak punya uang. Kalau tidak punya uang kan berarti tidak bisa lagi dibalikin (uangnya),” tutur Charlie.
Charlie menyampaikan bahwa kerugian dari 14 korban ini ditaksir mencapai Rp 30 miliar. Namun, kata Charlie, jika ditotal dengan ribuan korban, maka kerugian bisa mencapai triliunan rupiah.
“Tapi kalau mau ditotal ribuan korban Rp 1,1 triliun sampai Rp 1,3 triliun, kalau mau ditotalin semua,” ucap Charlie.
Lebih lanjut, kata Charlie, ketiga terlapor dalam kasus ini dilaporkan terkait pasal penipuan, pasal penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Karena kan aliran uangnya enggak tahu ke mana, makanya dugaannya ke sana (TPPU),” ujarnya.
(*)
sumber: IDX Channel.com | CNN Indonesia