BADAN Pengusahaan (BP) Batam masuk dalam zona kuning, yang merupakan hasil dari penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2021, yang disusun oleh Ombudsman Perwakilan Kepri.
Berdasarkan data dari Ombudsman, secara keseluruhan BP Batam masuk dalam zona kuning, dengan tingkat kepatuhan sedang. Total nilainya mencapai 63,81.
“Jika nilainya diatas 80 persen, maka masuk zona hijau dan pelayanannya sudah sesuai standar dan patut diberi apresiasi. Dari 51 ke 80, maka masuk zona kuning, perlu banyak evaluasi memperbaiki layanan. Dan di bawah 50 persen, maka masuk zona merah, dimana pelayanan sangat memprihatinkan,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari, Kamis (30/12) di Batam Centre.
Penilaian terhadap BP Batam dilakukan langsung oleh Ombudsman Pusat, dimana ada 20 pelayanan perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam dinilai.
Penilain tersebut meliputi pelayanan dokumen pengganti, pelayanan gabung penetapan lokasi, penerbitan Surat Keputusan Pengalokasian Lahan (SKPL) dan Surat Perjanjian Pengalokasian Lahan (SPPL).
Berikutnya pelayanan hak tanggungan, layanan pengalokasian lahan, pelayanan perpanjang hak atas tanah, fatwa planologi badan hukum, izin perpanjangan pematangan lahan, izin perubahan rencana peruntukan lokasi (badan hukum), izin perubahan rencana peruntukan lokasi, pelayanan izin usaha Sementara Untuk Keperluan Tertentu (SUKT) bidang industri.
Kemudian izin reklame, pelayanan penerbitan izin rencana tata bangun dan lingkungan (fatwa planologi), izin pematangan lahan, izin pemakaian lahan ROW untuk utilitas, pelayanan izin usaha K3S, pelayanan izin usaha TLDDP, serta pelayanan izin usaha LDP.
“Tim penilai BP Batam itu dari tim pusat. BP Batam dinilai belum sepenuhnya terapkan standar pelayanan. Ini jadi perhatian kami, yang akan segera supervisi,” terangnya.
Sedangkan Pemko Batam berdasarkan hasil penilaian kepatuhan pemerintah daerah (pemda) berada di posisi dua paling bawah sebelum Tanjung Pinang.
Diatas Batam, bercokol Natuna, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, Bintan, Karimun, Anambas dan Lingga.
Kota Batam masuk zona kuning dengan tingkat kepatuhan sedang. Nilainya mencapai 69,86. Beberapa dinas yang menuai sorotan yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Dinas Pendidikan.
Terpisah, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan bahwa pihaknya menanggapi positif laporan dari Ombudsman tersebut.
Ia berjanji bahwa BP Batam akan meningkatkan pelayanan publik lebih baik lagi.
“PTSP atau Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan unit kerja di lingkungan BP Batam yang terbentuk berdasarkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru pada Agustus 2021. Sejalan dengan upaya percepatan dalam pelayanan berusaha di KPBPB Batam, saat ini dengan SDM dan sistem pelayanan telah bermetamorfosis sesuai dengan tugas fungsi yang baru,” paparnya.
PTSP telah melakukan berbagai upaya perbaikan dan percepatan pelayanan publik.
“Kami menghargai penilaian dari Ombudsman pusat dan akan berupaya serta berinovasi melakukan yang lebih baik lagi kedepan dalam pelayanan publik sehingga pelaku usaha semakin nyaman melakukan investasi di Batam, yang pada akhirnya akan meningkatkan ekosistem investasi dan lapangan pekerjaan sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja,” paparnya.
*(rky/GoWestId)