PELAKU pencurian kabel listrik di J&J Club dan KTV Windsor Foodcourt ternyata mantan cleaning service di tempat tersebut.
Hal tersebut terungkap saat Polsek Lubuk Baja menggelar konferensi pers terkait kasus kriminal ini, Senin (14/3) lalu.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengungkap kronologi awal kasus tersebut. Kejadian bermula 21 Februari lalu, sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban dan petugas listrik tengah mengecek panel listrik yang tidak menyala di lokasi kejadian.
Setelah dicek, ternyata banyak kabel-kabel yang berada di sekitar panel listrik sudah ditarik dan dipotong oleh pelaku.
Kabel yang dipotong antara lain 50 m kabel power 4×25 mm, 25 roll kabel k/c 4×6 mm, 45 roll kabel lampu 1,5 mm, 35 roll stop kontak 2,5 mm.
Selain itu, korban juga mengalami kehilangan pipa AC serta beberapa jenis selang antara lain, 300 batang pipa cond 3/4, 70 buah tedas simpang 3 ui/k 3/4, 15 roll selang AC 3/4 dan 15 roll selang AC 1/2.
Total kerugian mencapai Rp 95,6 juta. Setelah itu, korban pun melapor ke Polsek Lubuk Baja.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja pun mulai menyelidiki kasus tersebut. Berdasarkan penelusuran terpadu dan pemeriksaan para saksi, maka Jumat (11/3), pukul 09.00 WIB, tersangka HS ditangkap di sekitar Simpang Dam di Sei Beduk.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 buah nota pembelian 300 batang pipa cond 3/4, 70 buah tedas simpang 3 ui/k 3/4, 15 roll selang AC 3/4, 15 roll selang AC 1/2 tertanggal 20 Januari 2019, 1 buah nota pembelian 50 m kabel power 4×25 mm, 25 roll kabel AC 4×6 mm, 45 roll kabel lampu 1.5 mm, 35 roll kabel stop kontak 2,5 mm tertanggal 15 Januari 2019, 1 buah tang, dan 1 gulungan kabel warna merah.
Tersangka HS merupakan mantan karyawan di J&J Club dan KTV Windsor Foodcourt. Ia bertugas sebagai cleaning service. Tapi, sudah tidak bekerja lagi sejak 15 Januari 2022.
“Pelaku juga mengetahui bahwa tempat kerjanya itu tidak beroperasi lagi, karena sudah habis masa kontraknya. Ia juga tinggal di depan J&J Club dan KTV,” ujarnya lagi.
Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun (leo).