PEMERINTAH memutuskan akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara. Tak terkecuali mereka yang masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
“Aparatur negara sebagaimana dimaksud Pasal 2 terdiri atas PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara,” tulis Pasal 3 aturan tersebut.
Namun, calon abdi negara tersebut hanya akan menerima THR dan gaji ke-13 dengan porsi yang tak penuh jika dibandingkan dengan PNS yang sudah diangkat. Calon PNS hanya akan menerima 80 persen dari gaji pokok.
Walau begitu, calon PNS masih mendapatkan hak-hak tunjangan lainnya yang sama seperti PNS yang sudah diangkat, mulai dari tunjangan keluarga hingga tunjangan kinerja.
“THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi calon PNS terdiri atas 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya,” ungkap Pasal 7 Ayat 1 aturan tersebut.
Sementara itu, THR dan gaji ke-13 PNS dari gaji pokoknya akan diberikan secara penuh sesuai dengan peraturan tersebut.
(*)
sumber: CNN Indonesia.com