PEMBURU tiket mudik bisa bernafas lega dalam menjalankan aktivitas berlebarannya. Pasalnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menerbitkan surat edaran (SE) tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan menggunakan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Poin penting dari SE tersebut yakni warga Kepri yang mudik di dalam wilayah Kepri, namun masih sebatas mendapatkan vaksinasi dosis kedua, boleh melanjutkan perjalanannya tanpa perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif antigen ataupun PCR.
Surat edaran bernomor SE Gub No. 690/SET-STC19/IV/2022 yang mulai berlaku 26 April tersebut merupakan diskresi dari Gubernur Ansar Ahmad.
Untuk warga Kepri yang masih betah di dosis pertama vaksinasi harus melampirkan hasil negatif tes antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan. Dan bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus seperti komorbid, sehingga tidak dapat menerima vaksin, maka harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah saja.
Selanjutnya, bagi para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat celcius, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan.
PPDN juga wajib mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat melakukan perjalanan.
Sedangkan ketentuan bagi PPDN yang akan memasuki wilayah Provinsi Kepulauan Riau dengan menggunakan moda transportasi udara dan transportasi laut atau kapal penyeberangan (RoRo) syaratnya sama dengan yang akan meninggalkan wilayah Kepri.
Dalam SE tersebut juga ada ketentuan tambahan dalam rangka perjalanan orang dalam negeri di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Di mana PPDN dengan usia di bawah 17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan. PPDN dengan usia di bawah enam tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun diwajibkan untuk didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.
Melalui cuitan di media sosial, Anggota DPRD Kepri, Rudi Chua mendukung kebijakan dari Gubernur.
“Menindaklanjuti masukan dan keluhan masyarakat terkait persyaratan vaksin dosis ketiga sebagai syarat perjalanan, Gubernur Kepri mengambil kebijakan (diskresi) melalui SE Gub No 69-/SET-STC19/IV/2022 bahwa perjalanan antar kabupaten dan kota dalam Kepri cukup telah melakukan vaksin dosis kedua, dan bagi yang telah vaksin dosis kedua tidak perlu melampirkan tes PCR atau antigen. Karena ini sifatnya diskresi (kebijakan lokal kepala daerah) untuk perjalanan keluar provinsi tetap masih mengikuti aturan pusat yaitu harus sudah vaksin dosis ketiga (booster),” ungkap Rudi dalam cuitannya di Facebook (leo).