MENTERI Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk memulai proses pemusnahan vaksin Covid-19 yang expired atau kedaluwarsa di Indonesia.
Menkes Budi menjelaskan, dua penyebab kedaluwarsanya vaksin Covid-19 yang saat ini tersimpan di 34 provinsi. Pertama, sebagian besar vaksin yang kedaluwarsa merupakan hasil donasi dari negara lain.
Penyebab kedua, karena saat ini memang terjadi penurunan dari laju vaksinasi di Indonesia. Hal ini dipengaruhi target vaksinasi yang dihadapkan kepada perkembangan di lapangan.
Namun Budi tidak merinci berapa banyak jumlah vaksin yang kedaluwarsa. Hanya saja, ia menjabarkan detail penerimaan vaksin Covid-19 yang diterima hingga April, ada 474 juta dosis yang diterima.
Dari total tersebut, sekitar 130 juta adalah vaksin hibah atau donasi. Artinya, pemerintah tidak mengeluarkan uang untuk mengakses vaksin tersebut.
“Sedangkan sisanya sekitar 344 juta itu adalah vaksin yang kita beli,” beber Menkes dalam konferensi pers Sekretariat Presiden, Selasa (31/5/2022).
Namun, per April hingga akhir tahun Indonesia diperkirakan akan kedatangan 74 juta dosis vaksin tambahan, 15 juta di antaranya merupakan stok vaksin Covid-19 dari kontrak di awal 2021 sementara sisanya adalah vaksin hibah.
“Sisa vaksin tersebut akan terkirim dari sesudah bulan Juni sampai akhir tahun,”
Alasan Expired
Menkes mengakui banyak negara maju memberikan vaksin Covid-19 hibah lantaran kelebihan stok dan masa expirednya saat dikirim ke Indonesia sudah dalam waktu dekat. Namun, pemerintah mampu menggencarkan stok vaksin sehingga tidak terbuang.
Sejauh ini, vaksin Covid-19 expired memenuhi kulkas-kulkas di setiap provinsi lantaran belum ada kebijakan untuk dimusnahkan. Setelah melakukan rapat bersama Presiden, Menkes menekankan proses pemusnahan bakal segera dilakukan lantaran Indonesia juga akan segera menggencarkan Bulan Imunisasi Anak Nasional.
Karenanya, vaksin Covid-19 bakal dimusnahkan agar stok vaksin lain bisa disimpan dan aman dipakai.
“Pemusnahan itu dilakukan sesuai dengan prosedur, bersama BPKP, jaksa agung, dan aparat penegak hukum lainnya agar dibuat menjadi transparan dan terbuka,” pungkas dia.
(*)
sumber: detik.com