PROYEK pembangunan fasilitas wisata di Kawasan Istana Kota Lama, Sei Carang, Kota Tanjungpinang, terindikasi terjadi korupsi. Kasus ini pun kini dalam pengusutan jajaran Polresta Tanjungpinang.
Penyidik Polresta Tanjungpinang.l telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pembangunan fasilitas wisata tersebut.
“Benar, Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tengah mengusut indikasi korupsi pembangunan fasilitas umum tersebut,” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Polisi Heribertus Ompusunggu, dikutip dari Antara, Rabu (6/7/2022).
Heribertus mengatakan, pihak-pihak yang telah dipanggil di antaranya petugas di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tanjungpinang dan kontraktor pemenang tender proyek tersebut.
Saat ini, lanjut Kapolresta, penyidik masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri untuk mengetahui nilai kerugian negara dari dugaan korupsi tersebut.
“Untuk kelanjutannya, nanti akan disampaikan,” katanya menegaskan.
Proyek pembangunan pelantar wisata Istana Kota Lama menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBD Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang Tahun Anggaran 2021 senilai Rp 3,1 miliar.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh Disbudpar Kota Tanjungpinang dan pemenang tender pekerjaan, yaitu CV Tegak 1 Mandiri (T1M).
Namun belakangan proyek pembangunan pelantar wisata itu menjadi sorotan masyarakat, karena bahan atau material pagar pelantar terbuat dari material Glass Reinforced Concrete (GRC) yang mudah patah, sehingga sangat mengkhawatirkan dan membahayakan pengunjung yang berjalan di atas pelantar wisata tersebut.
(*)
Gowest.id


