MENYUSUL ditemukannya belasan ekor sapi terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dari Lampung Tengah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) melarang Kota Batam mendatangkan hewan kurban dari Lampung.
Warning itu ditegaskan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan (DKP2KH) Provinsi Kepri, Rika Azmi, dikutip dari Antara, Kamis (7/7/2022).
“Tidak boleh lagi, ini sesuai surat edaran Kasatgas Pusat Nomor 3 Tahun 2022 tanggal 3 Juli 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Hewan Berbasis Kewilayahan,” kata Rika.
Sebagai solusi, lanjut Rika, untuk memenuhi kebutuhan hewan kurban Hari Raya Iduladha, Batam bisa mendatangkan sapi dari daerah surplus di wilayah Kepri seperti Natuna, Anambas, maupun Bintan.
“Kalau lalu lintas hewan kurban dalam daerah masih boleh,” ujarnya.
Dia berharap dengan pasokan hewan kurban sebanyak 813 ekor sapi dan sekitar 3.000 ekor kambing yang sebelumnya didatangkan dari Lampung Tengah, ditambah stok peternak lokal bisa mencukupi kebutuhan hewan kurban di Batam.
Jika pun tidak mencukupi, umat muslim yang akan berkurban karena keterbatasan mobilitas ternak di tengah mewabahnya PMK diimbau bisa ikut berkurban di wilayah-wilayah penghasil ternak.
“Kalau untuk di Kepri, bisa dilakukan di Natuna, Anambas, dan Bintan,” ucap Rika.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Wahyu Wahyudin, mengatakan jika Batam masih defisit sekitar 2.000 ekor sapi dari total kebutuhan sebanyak 3.000 ekor.
“Pasokan sapi di Batam berasal dari Lampung Tengah, namun sekarang sudah tak bisa lagi karena ada kebijakan Satgas PMK Pusat,” imbuhnya.
Ia menyarankan pemerintah dapat mengizinkan pengiriman sapi kurban dari Kuala Tungkal Jambi atau Riau guna menutupi defisit hewan kurban jelang Iduladha.
(*)