DIGITAL ID atau Identitas Kependudukan Digital menjadi salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat ini, Identitas Kependudukan Digital tengah diujicobakan pada pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-Indonesia, termasuk di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri).
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (P3AP2KB) Provinsi Kepri, Misni, saat ini seluruh petugas kependudukan di wilayah Kepri sudah menggunakan identitas digital.
“Kami tidak lagi menggunakan kartu atau blanko, melainkan digital. Ini program nasional, yang baru diujicobakan kepada seluruh petugas kependudukan,” kata Misni di Tanjungpinang, dikutip dari Antara, Jumat (19/8/2022).
Misni mengatakan, identitas digital dapat diakses petugas kependudukan melalui aplikasi resmi di Play Store yang ditetapkan Kemendagri. Melalui aplikasi itu, seluruh identitas kependudukan dapat diakses secara digital melalui ponsel cerdas.
“Indonesia menuju identitas digital, mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan. Saya pikir ini sebuah lompatan yang baik, yang memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan kependudukan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa pogram digitalisasi identitas itu mulai dilaksanakan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Kependudukan kabupaten dan kota sekitar April 2022. Program itu berjalan sukses, lebih mudah, dan lebih hemat anggaran.
Program ini, menurut dia, layak diterapkan untuk masyarakat karena akses pelayanan kependudukan mudah didapat tanpa harus ke Kantor Dinas Kependudukan.
Peniadaan kartu dan blanko identitas kependudukan dapat menghemat anggaran ratusan miliar rupiah berdasarkan data Kemendagri. “Kami masih menunggu perintah Kemendagri terkait pelaksanaan program itu untuk masyarakat luas,” katanya.
Saat ini, kata dia, Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri masih fokus mempersiapkan data kependudukan potensi pemilih yang akan diserahkan kepada KPU RI pada Oktober 2022. Dinas Kependudukan kabupaten dan kota wajib melaporkan data kependudukan tersebut secara rutin kepada Kemendagri.
“Setelah hajatan besar itu, kemungkinan Kemendagri melaksanakan digitalisasi identitas, termasuk program mengintegrasikan NIK KTP dengan NPWP,” tuturnya.
Ia mejelaskan jumlah penduduk Kepri berdasarkan data Semester I 2022 mencapai 2.101.215 orang, terdiri dari laki-laki 51 persen dan perempuan 49 persen. Sementara jumlah kepala keluarga sebanyak 713.030 orang.
“Rata-rata satu keluarga memiliki tiga orang anggota keluarga,” demikian Misni.
(*)