BADAN Pengusahaan (BP) Batam menggelar sosialisasi diseminasi peningkatan target realisasi investasi di Batam melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan Pendampingan Pelayanan Investasi di Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) di Hotel Planet Holiday, Kamis (18/8).
Tujuan dari sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha dalam kewajiban menyampaikan LKPM. LKPM merupakan aspek penting yang harus dilakukan oleh para investor baik domestik maupun asing, karena menjadi salah satu penunjang untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” kata Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, Denny Tondano.
Menurut Denny, LKPM sangat penting sebagai instrumen pengukuran data realisasi investasi, sehingga membuat BP Batam terus mengupayakan diseminasi untuk memfasilitasi dan membantu pelaku usaha agar dapat melaksakan kewajiban pelaporan LKPM sesuai dengan ketentuan yang ada.
Acara ini diikuti sekitar 200 pelaku usaha di Batam, terutama para pelaku industri Penanaman Modal Asing (PMA).
Denny menjelaskan bahwa LKPM merupakan laporan kegiatan penanaman modal, yang wajib disampaikan oleh setiap perusahaan mengenai praktik investasi yang tengah berjalan maupun yang sudah komersil secara bertahap. Laporan ini pun juga ditujukan untuk melihat seberapa jauh realisasi investasi dan produksi.
LKPM mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal.
“ini yang menjadi salah satu kendala dan berpengaruh pada nilai realisasi investasi, karena beberapa pelaku usaha belum cukup memahami dan merasa kesulitan membuat LKPM berbasis online, sehingga jumlah realisasi investasi tidak bertambah,” tuturnya.
Penyampaian LKPM Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5/2021 Pasal 32 ayat (4), dimana ketentuannya sebagai berikut :
- Pelaku Usaha kecil Rp 1 – 5 miliar (per semester),
- Pelaku Usaha menengah Rp 5 – 10 miliar,
- Pelaku Usaha besar > Rp 10 miliar (per triwulan).
Sementara itu, pelaku usaha menengah dan besar wajib menyampaikan LKPM setiap 3 bulan, sedangkan pelaku usaha kecil wajib menyampaikan LKPM setiap 6 bulan.
“Untuk merespon keluhan dan kendala pelaku usaha dalam pelaporan LKPM, maka kita perlu memberikan pendampingan mengenai LKPM dan Pelayanan Investasi di OSS RBA kepada para pelaku usaha. Dimana keberadaan data tersebut serta peran pelaku usaha dalam melaporkan LKPM sangat penting dan memberikan dampak yang begitu besar bagi Kota Batam,” imbuhnya.
BP Batam saat ini memang mendukung percepatan peningkatan target investasi di Batam, dengan berkomitmen untuk merespon dengan cepat dan tepat setiap keluhan dan kendala dari pelaku usaha.
“Sosialisasi atau workshop yang dilakukan saat ini, nantinya dapat menjadi cerminan kenaikan investasi di Batam,” harapnya.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Investasi/BKPM RI, yaitu Kepala Seksi Pengembangan Infrastruktur Keamanan dan Jaringan, Helmi Satriawan, Kepala Seksi Sektor Primer dan Tersier, Dwiagris Tiffania dan PT Telkom Indonesia, Pengembang Subsistem Pengawasan pada Sistem OSS, Khairul Anwar.
Ketiga narasumber tersebut menyampaikan pemaparan tentang sistem OSS RBA, Tata Cara Laporan Kegiatan Penanaman Modal di OSS RBA, dan Simulasi LKPM (leo).