PETUGAS polisi dari Polresta Barelang menggelar konferensi pers untuk menyampaikan hasil penindakan terhadap beberapa pelanggaran lalu lintas di wilayah Batam. Penindakan difokuskan pada penggunaan knalpot brong, aksi balap liar, serta kendaraan truk dan trailer yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dan didampingi jajaran Satlantas serta Humas Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa razia dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Penindakan dilakukan karena maraknya balap liar yang sering dipicu penggunaan knalpot brong. Hal ini membuat masyarakat resah akibat suara bising, sekaligus meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.
Selain knalpot brong, Polresta Barelang juga menertibkan kendaraan truk dan trailer yang tidak laik jalan, terutama kendaraan yang tidak menggunakan lampu rem atau stop lamp saat malam hari. Kondisi ini dinilai membahayakan pengendara lain dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Kasat Lantas menyampaikan bahwa banyak pelanggar yang diamankan adalah pelajar usia SMP hingga SMA. Razia dan antisipasi balap liar rutin dilakukan pada malam Minggu di sejumlah titik rawan pelanggaran. Lokasi penindakan meliputi beberapa ruas jalan seperti Nagoya, Jalan Raden Patah, area Simpang Laluan Madani, Bundaran Madani, hingga Simpang Masjid Raya, Simpang Frengki, dan Simpang Kara.
Polresta Barelang juga memperhatikan pelanggaran melawan arus yang masih ditemukan di area sekitar SD 01 menuju Pasar Pondok Asri arah Bengkong, meskipun sebelumnya sudah ada pembukaan U-turn bersama pihak pemerintah dan forum komunikasi lalu lintas.
Dari sisi pencegahan, Satlantas Polresta Barelang melakukan sosialisasi kepada sekolah, perusahaan, serta lingkungan RT/RW, termasuk pemasangan stiker imbauan di bengkel dan penyampaian informasi melalui radio, media cetak, serta media sosial.
Selama periode penindakan, yakni 20 April 2026 hingga 9 Mei 2026, polisi mengamankan:
- 198 unit kendaraan roda dua pengguna knalpot brong,
- 19 SIM dan 34 STNK karena pelanggaran kasat mata,
- 7 STNK dan 4 SIM pada penindakan kendaraan truck yang tidak sesuai spesifikasi teknis laik jalan.
Total pelanggaran yang ditindak mencapai 262 kasus. Barang bukti diamankan di Mapolresta Barelang, dan pelanggar dikenai tilang sesuai aturan yang berlaku.
Dalam penjelasan hukum, pelanggaran knalpot brong dikenakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta aturan lain terkait kewenangan penyitaan kendaraan dan batas kebisingan maksimum. Sementara untuk truck dan trailer yang tidak laik jalan, dikenakan pasal yang sesuai dalam Undang-Undang tersebut.
Saat sesi tanya jawab, pihak Satlantas menyatakan belum menemukan pelanggar yang diamankan berulang kali. Namun, polisi tetap menyiapkan pencatatan pelanggar dan bila terjadi pelanggaran lebih dari tiga kali, akan ada tindakan tegas berupa pencabutan SIM sementara.
Kapolresta Barelang mengimbau orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya saat menggunakan kendaraan, memastikan kelengkapan surat dan kelayakan kendaraan sebelum dipakai. Polisi juga meminta sekolah ikut memberikan edukasi tentang tertib berlalu lintas serta larangan berkendara bagi pelajar yang belum cukup umur maupun belum memiliki SIM. Selain itu, pihak pengusaha transportasi dan pengemudi truk trailer diminta memastikan kendaraannya selalu laik jalan demi keselamatan bersama.
(dha)


