LOMBA Gema Inovasi Tanjungpinang atau Gemintang untuk organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang diperpanjang hingga 31 Agustus mendatang.
Pendaftaran lomba Gemintang yang diselenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kota Tanjungpinang ini, telah dibuka sejak awal Juli lalu.
“Untuk itu, kepada OPD maupun ASN (aparatur sipil negara) yang berkeinginan untuk mendaftar masih terbuka kesempatan hingga akhir bulan ini,” kata Kabid Bappelitbang Kota Tanjungpinang, Jefryzal.
“Sampai saat ini sudah mendaftar 32 inovasi, terdiri dari beberapa dari OPD, sekolah, puskesmas, dan kelurahan,” ujar Jefryzal menambahkan.
Menurutnya, lomba ini digelar karena terinisiasi dari penilaian indeks inovasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pada 2021 penilaian indeks inovasi Tanjungpinang berada di posisi 39 dari 93 kota se-Indonesia dengan perolehan poin 50,09.
Dalam penilaian itu dibagi menjadi tiga kategori, pertama kategori kurang inovatif poin dari 0-30, kedua kategori inovatif poin 30-60 dan ketiga kategori sangat inovatif poin diatas 60.
“Tanjungpinang berada di kategori inovatif, jadi untuk meningkatkan indeks inovatif itu lagi kami coba mengadakan lomba, inovasi untuk tingkat Kota Tanjungpinang,” ucapnya.
Ia menjelaskan, tujuan dilaksanakan lomba ini untuk memotivasi perangkat daerah untuk meningkatkan kreativitas dan inovasi, mendorong peningkatan kinerja dan pelayanan masyarakat yang efesien dan efektif.
Kemudian meningkatkan perluasan informasi mengenai kreativitas dan inovasi yang dilakukan oleh perangkat daerah dan unsur masyarakat lainnya kepada masyarakat luas.
“Untuk peserta dari OPD, kecamatan, elurahan berikut unit kerja dibawah koordinasinya dan ASN perorangan atau kelompok,” ucapnya.
Ia mengatakan, ada tiga kategori yang diperlombakan, di antaranya kategori inovasi pelayanan publik, kategori inovasi tata kelola pemerintah daerah, dan kategori inovasi lainnya sesuai bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan.
Kemudian aspek yang dinilai di antaranya mengandung pembaharuan menyeluruh atau sebagian unsur inovasi, memberi manfaat bagi daerah dan masyarakat, tidak mengakibatkan pembebanan atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, merupakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan perangkat daerah, serta dapat direplikasi atau diadopsi. “Untuk pemenangnya disiapkan hadiah dengan total Rp 30 juta,” sebutnya.
Ia menambahkan, setelah proses pendaftaran ditutup pihaknya langsung melakukan verifikasi kelengkapan administrasi dari inovasi yang didaftarkan tesebut, setelah itu baru diserahkan kepada tim juri untuk menilai.
“Tim penilai berjumlah empat orang dari unsur perguruan tinggi yang ada di Kota Tanjungpinang,” ungkapnya.
(*)