GUNA memudahkan proses pemeriksaan keimigrasian, kini Pelabuhan Internasional Harbour Bay Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), dilengkapi sistem gerbang otomatis atau autogate.
Dengan fasilitas yang dihadirkan Direktorat Jenderal Imigrasi itu, maka warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang keluar dan masuk wilayah Indonesia melalui Pelabuhan Harbour Bay, cukup dengan memindai paspor dan sidik jari.
Kepala Kantor Imigrasi kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Batam Subki Miuldi, menyebutkan autogate adalah sarana pemeriksaan keimigrasian melalui pintu perlintasan otomatis. Untuk membuka pintu tersebut, warga yang melintas harus memindai paspor dan sidik jari terlebih dulu.
“Dari lima pelabuhan internasional di Batam yang melayani penumpang keluar masuk dari dan ke Singapura, baru Pelabuhan Internasional Harbour Bay yang tersedia fasilitas autogate,” ujar Subki, Senin (10/10/2022).
Subki melanjutkan bahwa saat ini pihaknya sedang dilakukan pengecekan dan evaluasi pemanfaatan kembali autogate di Harbour Bay.
“Untuk sementara bisa digunakan oleh WNI, baik kedatangan atau keberangkatan, selain WNI, bagi WNA pemegang Itas (izin tinggal terbatas) dan Itap (izin tinggal tetap) juga bisa memanfaatkan autogate,” ungkapnya.
Sedangkan pengguna bebas visa khusus warga negara Singapura, kata Subki, juga bisa menggunakan apabila hendak kembali ke negaranya.
“Ke depan, apabila masa evaluasi sudah berakhir, kami akan menambahkan negara yang dapat menggunakan autogate,” kata Subki.
Imigrasi Indonesia telah menerapkan pelayanan keimigrasian dengan menggunakan fasilitas autogate bagi WNI yang akan keluar dan masuk wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Bandar Udara Ngurah Rai l, dan Pelabuhan Laut Citra Tritunas/Harbourbl Bay.
Pelayanan keimigrasian berupa fasilitas autogate tersebut merupakan salah satu bentuk inovasi dari Imigrasi Indonesia guna mempercepat pelayanan pemeriksaan keimigrasian.
(*)
Sumber: Antara