SETELAH terjadi perubahan kebijakan dalam penetapan batas maksimal jumlah pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum(KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mulai melakukan pemetaan.
Dalam aturan terbaru tersebut, batas maksimal jumlah pemilih di setiap TPS pada Pemilu 2024 sebanyak 300 orang, sementara pada Pilkada 2019 mencapai 500 orang. Jumlah TPS pada Pilkada 2019 sebanyak 4.091, kemungkinan bertambah pada Pemilu 2024.
“Kami memetakan TPS lebih awal untuk mempermudah pelaksanaan tahapan selanjutnya yang berhubungan dengan pemilih dan TPS, seperti pengadaan logistik pemilu. Pada pesta demokrasi sebelumnya, pemetaan TPS menjelang tahap akhir atau mendekati hari pemungutan suara,” ujar Anggota KPU Provinsi Kepri, Priyo Handoko, di Tanjungpinang, Sabtu (15/10/2022).
Priyo mengatakan pemetaan juga dilakukan pada TPS khusus. TPS khusus bukan hanya di lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Kepri, melainkan juga di kawasan tempat tinggal pekerja di perusahaan industri, seperti di Kota Batam.
Priyo menjelaskan bahwa pemetaan itu untuk mengetahui pemilih pindahan dari daerah lain yang bekerja di perusahaan industri Batam.
Menurut dia, hal itu penting untuk penyesuaian kebutuhan jumlah suara yang harus sesuai dengan alamat pada KTP milik pemilih.
Pemetaan ini, lanjut dia, juga akan menggambarkan secara jelas pemilih tersebut berhak menggunakan suaranya untuk memilih calon anggota DPR dan DPD RI Daerah Pemilih Kepri, caleg tingkat provinsi serta kabupaten/kota, atau hanya berhak memilih calon presiden dan wakil presiden.
Bila warga yang terdata sebagai pemilih di TPS khusus itu berasal dari provinsi lain, menurut Priyo Handoko, hanya berhak memilih calon presiden dan wakil presiden dalam pemilu pada tanggal 14 Februari 2024.
Berdasarkan hasil evaluasi pihaknya terhadap partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 di kawasan industri Batam, tingkat partisipasi cukup tinggi. Lebih dari 80 persen dari 2.000 orang pemilih di tujuh TPS menggunakan hak suaranya.
Priyo mengemukakan bahwa penyusunan daftar pemilih dengan membagi daftar pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 orang. Dalam hal ini pihaknya memperhatikan, antara lain, tidak menggabungkan kelurahan atau desa, kemudahan pemilih ke TPS, dan tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda.
“Penetapan pemilih pada TPS juga memperhatikan hal-hal berkenaan dengan aspek geografis, dan jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara,” katanya.
Berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada bulan September 2022, jumlah pemilih di Kepri mencapai 1.187.867 orang, yang terdiri atas 593.935 laki-laki dan 593.932 perempuan.
(*)
Sumber: Antara