KUASA hukum tersangka kasus dugaan tindak pidana pengelolaan anggaran SMKN 1 Batam berinisial LLS, angkat bicara terkait kasus yang menimpa kliennya. Menurutnya, penyidik banyak menemui kekeliruan.
Simbolon mengatakan ada sejumlah kekeliruan dalam penetapan LLS dan bendahara SMKN 1 Batam, WD sebagai tersangka oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
“Kami penasihat hukum dari tersangka yang ditahan dari 17 Oktober sampai hari ini. Dan sekarang akan memasuki tahapan kedua dari penyidik ke penuntut umum,” katanya di Batuaji, Batam, Kamis (27/10) sore.
Simbolon kemudian mengungkapkan kekeliruan pertama yakni mengenai pemberitaan di media massa selama ini telah salah dalam hal redaksional.
“Kami luruskan judul-judul pemberitaan. Kami tegaskan dan jelaskan berdasarkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka, maka itu merupakan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran sekolah 2017-2019,” tuturnya.
Ia sangat menyesalkan sekali karena pemberitaan yang beredar selalu dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Tentu itu dimuat berdasarkan keterangan penyidik. Kami sesalkan karena tidak sesuai, sehingga masyakarat tidak dapat informasi yang benar,” paparnya.
Kemudian, mengenai modusnya. Ia menerangkan bahwa modusnya yakni mark-up.
“Tidak ada mark-up. Dari saksi yang diperiksa seperti toko yang jual buku dan peralatan sekolah tidak ada mark-up. Kami bingung tuduhan mark-up dari mana, karena memang tidak ada,” paparnya.
Selanjutnya, mengenai isu mobil yang dibeli dengan menggunakan dana BOS atas nama Kepsek SMKN 1 Batam, LLS.
“Yang benar itu sekolah beli mobil pakai kas sekolah. Tapi sekolah ini bukan badan hukum, jadi disepakati dengan komite sekolah juga, mobil atas nama Kepsek. Jadi disitu tidak ada unsur pidananya. Klien kami juga tidak pernah gunakan mobil itu untuk kepentingan pribadi,” paparnya.
Berikutnya, mengenai penggunaan dana BOS yang kabarnya bernilai sebesar Rp 400 juta lebih. “Kami sudah periksa, penggunaan dana BOS di SMKN 1 sudah sesuai petunjuk teknis penggunaan dana tersebut. Bendarahanya juga punya kompetensi menggunakannya,” jelasnya.
Simbolon yakin dengan banyaknya lubang yang ditinggalkan penyidik, maka akan membuat penuntut umum di persidangan kesulitan membuktikan bahwa LLS bersalah.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra mengatakan Kamis (27/10) kemarin, tersangka dan barang bukti telah diserahkan dari penyidik ke penuntut umum Kejari Batam atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran SMKN 1 Batam periode 2017-2019 atas nama LLS dan WD.
“Pelaksanaan tahap 2 dilakukan oleh Deni Januarto Simatupang selaku penyidik pada Abram Marojakan selaku penuntut umum pada Kejari Batam. Tersangka turut didampingi pengacaranya, Bobson Simbolon,” tuturnya.
Pelaksanaan tahap 2 berjalan lancar. Selanjutnya penuntut umum Kejari Batam akan segera merampungkan administrasi untuk proses pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi (leo).