ADA kabar baik untuk Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) Non ASN (aparatur sipil negara) atau guru honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri).
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri, Venni Meitaria Detiawati, tunggakan gaji PTK Non ASN dibayar pekan depan atau pekan kedua November 2022.
“Mudah-mudahan awal pekan kedua November sudah bisa dicairkan,” kata Venni di Tanjungpinang, Jumat (4/11/2022).
Dia mengatakan anggaran gaji PTK Non ASN yang belum dibayarkan sejak September hingga November 2022 itu sudah dianggarkan melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 yang telah disahkan sebesar Rp 3,8 triliun.
Ia menyebutkan saat ini proses pencairan dana melalui APBD Perubahan 2022 tinggal menunggu nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Dokumen hasil evaluasi APBD Perubahan dari Kemendagri sudah ditindak lanjuti DPRD Kepri. Selanjutnya dikirim lagi ke Kemendagri untuk mendapat nomor registrasi pencairan dananya,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengaku sudah mengupayakan pembayaran gaji PTK Non ASN dengan menggunakan biaya tidak tetap (BTT), namun mengalami kendala teknis saat di-input ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Memang diperbolehkan memakai BTT, tapi setelah di-input di SIPD ternyata tak bisa,” kata Ansar.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada PTK Non ASN atas keterlambatan pembayaran gaji mereka. Dia meminta Dinas Pendidikan Kepri agar ke depan persoalan serupa tidak terulang lagi.
Mantan Legislator DPR RI itu memastikan bahwa pembayaran gaji PTK Non ASN di lingkup Pemprov Kepri akan menjadi prioritas pada tahun 2023.
“Tahun depan, anggaran gaji PTK Non ASN harus dianggarkan selama satu tahun penuh,” ucap Ansar.
Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepri total PTK Non ASN di daerah setempat sekitar 2.952 orang. Meliputi guru dan tenaga kependidikan di tingkat SMA/SMK/SLB. Mereka memperoleh pendapatan atau gaji sekitar Rp2,4 juta per bulan yang bersumber dari dana APBD.
Keterlambatan pembayaran gaji PTK Non ASN selama tiga bulan terakhir membuat sejumlah guru di daerah itu mengeluh karena kesulitan memenuhi biaya hidup sehari-hari, bahkan sebagian di antara mereka ada yang terpaksa meminjam uang hingga menggadaikan barang-barang berharga demi bertahan hidup.
(*)
Sumber: Antara