PADA tahun anggaran 2023, Pemerintah Kota (Pemko) Batam, akan menerima alokasi dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 1,273 triliun atau 16,02 persen dari total TKD untuk Provinsi Kepri
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, menyebutkan dana transfer untuk Batam itu mengalami kenaikan. Pada 2022 mendapat Rp 1,249 triliun, sedangkan pada 2021 sebesar Rp 1,036 triliun.
“Dana transfer tersebut terdiri dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), DAK nonfisik, dan dana insentif daerah,” kata Jefridin, Jumat (16/12/2022).
Jefridin mengatakan anggaran tersebut akan digunakan sebagaimana semestinya sesuai fungsi yang ditetapkan.
Ia juga terus menekankan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Batam agar menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola anggaran tersebut.
“Kami selalu tekankan transparansi dan akuntabilitas demi menciptakan pemerintah yang bersih,” kata dia.
Jefridin menambahkan dalam pengelolaan keuangan daerah Kota Batam telah mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebanyak sepuluh kali berturut-turut.
“Pak Wali Kota berpesan agar WTP harus dipertahankan sehingga pengelolaan anggaran harus transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kemenkeu Provinsi Kepri, Indra Soeparjanto, mengatakan penyerahan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan TKD merupakan tindak lanjut penyerahan DIPA dari Presiden Joko Widodo kepada para menteri.
“Penyerahan DIPA dan TKD dapat lebih cepat agar saat mulai awal tahun 2023 bisa segera dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
(*)
Sumber: Antara


