DINAS Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang, mengungkapkan bahwa angka pernikahan usia anak pada tahun 2022 turun drastis dibanding tahun 2021.
Kepala (DP3APM) Kota Tanjungpinang, Rustam, menyebutkan jumlah pernikahan usia anak di Tanjungpinang pada tahun 2022 tercatat sebanyak enam kasus pada 2022. Sedangkan pada 2021 tercatat sebanyak 30 kasus.
“Pernikahan usia anak selama 2022 tersebar di enam kelurahan, yaitu Tanjung Ayun Sakti, Tanjung Unggat, Air Raja, Pinang Kencana, Melayu Kota Piring dan Batu IX, dengan jumlah masing-masing kelurahan satu kasus,” kata Rustam di Tanjungpinang, dikutip dari Antara, Jumat (13/1/2023).
Dilihat dari jenis kelaminnya, lanjut Rustam, sebanyak dua anak yang menikah di usia anak adalah laki-laki dan sisanya empat anak perempuan.
Sementara itu, kasus perkawinan usia anak selama 2021 tersebar di 13 kelurahan, yaitu Sei Jang satu anak, Tanjung Ayun Sakti satu anak, Dompak lima anak, Tanjung Unggat satu anak, Kamboja dua anak, dan Kampung Baru satu anak.
Kemudian di Tanjungpinang Barat empat anak, Senggarang tiga anak, Penyengat satu anak, Kampung Bugis sua anak, Pinang Kencana satu anak, Melayu Kota Piring empat anak, Batu IX satu anak dan dari luar daerah tiga anak.
“Dilihat dari jenis kelaminnya, pernikahan usia anak pada 2021 sebanyak enam anak merupakan laki-laki dan 24 anak perempuan,” ujarnya.
Menurut Rustam penurunan kasus pernikahan usia anak tahun 2022 disebabkan beberapa hal, antara lain pemerintah gencar melakukan sosialisasi masalah potensi anak menderita stunting atau kekerdilan yang lahir dari pasangan menikah di usia dini.
Selain itu, pemerintah juga terus menggalakkan penyebarluasan informasi pentingnya pernikahan di usia matang agar terwujud keluarga yang berkualitas.
“Kami selalu mengimbau bahwa pernikahan usia anak berpotensi menyebabkan angka kematian ibu, hingga anak lahir prematur karena kondisi rahim belum siap,” ucap Rustam.
Lanjutnya menyampaikan meskipun pernikahan usia anak menurun pada 2022, tetapi potensi untuk meningkat kembali di tahun 2023 ini tetap ada.
Maka itu, perlu kewaspadaan semua pihak baik anak-anak itu sendiri, para orangtua, masyarakat dan pemangku kepentingan terkait untuk terus melakukan pencegahan dan pengawasan anak-anak agar tidak terjerumus pada tindakan tertentu, hingga dapat mengakibatkan kondisi kedaruratan yang sering melatarbelakangi terjadinya pernikahan usia anak.
“Selain kewaspadaan semua pihak, diperlukan juga berbagai upaya kolaboratif dalam rangka pencegahan pernikahan usia anak di Tanjungpinang,” ujar Rustam.
(*/pir)