Hubungi kami di

Ini Batam

Bea Cukai Batam Lakukan 606 Penindakan Sepanjang 2022

Terbit

|

Petugas Bea Cukai Batam saat melakukan pemeriksaan terhadap barang ilegal di salah satu toko. F. Humas Bea Cukai Batam

KEPALA Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah, mengungkapkan KPU Bea Cukai Batam telah melakukan 606 penindakan sepanjang tahun 2022, dengan total estimasi nilai barang hasil penindakan sebesar Rp 110,88 miliar.

Rizki menyebutkan, terhadap pelanggaran tersebut, Bea Cukai Batam telah berhasil menghimpun penerimaan negara sebesar Rp 3,06 miliar yang terdiri dari Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22 Impor), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan pungutan Sanksi Administrasi berupa denda.

“Dari semua penindakan tersebut terdiri dari berbagai jenis barang, seperti NPP (Narkotika, Psikotropika dan Prekursor), barang kena cukai, barang pornografi, komoditas pakaian, tas, sepatu bekas dan/atau aksesoris lainnya, bahan bakar minyak (BBM), perangkat elektronik, dan komoditas lainnya,” ujarnya, dikutip dari Antara, Jumat (13/1/2023).

BACA JUGA :  Wali Kota Batam Serahkan Insentif RT/RW Triwulan III se-Batam Kota

Selain itu, lanjutnya, penindakan NPP pada tahun 2022, Bea Cukai Batam telah berhasil menggagalkan penyelundupan 791 gram ganja, 2,27 kilogram sabu-sabu, 60 butir Hexymer, 5 butir Diazepam, 30 butir Risperidone, dan 1,6 gram Amphetamine.

“Penindakan terhadap NPP dilakukan di berbagai tempat, mulai dari bandara, pelabuhan, tempat penimbunan sementara dan melalui kiriman paket barang,” kata Rizki.

“Penindakan terhadap Barang Kena Cukai selama tahun 2022, Bea Cukai Batam berhasil menindak 181 pelanggaran terhadap ketentuan cukai,” kata Rizki lagi.

Kemudian, sambungnya, Bea Cukai Batam juga telah melakukan penindakan sebanyak 6,7 juta batang terhadap rokok ilegal berbagai merek, seperti merek HD, OFO, Manchester, Rave, Rexo, Rey, dan lainnya.

BACA JUGA :  Gebyar Budaya Hari Jadi ke-74 Kabupaten Bintan | Bintan Bangkit, Ekonomi Pulih

Di antara rokok ilegal itu, kata Rizki, terdapat 3 merek rokok dengan jumlah penindakan terbanyak yaitu merek Luffman American Blend, H Mind, dan Double Happiness.

Sedangkan untuk minuman mengandung alkohol ilegal, Bea Cukai Batam telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 11.130 liter minuman beralkohol.

“Semua pencapaian yang telah diraih oleh Bea Cukai Batam tidak terlepas dari dukungan oleh instansi penegak hukum seperti TNI/Polri, Kejaksaan, Kementerian Perhubungan, Badan Narkotika Nasional, Badan Intelijen Negara, dan instansi terkait lainnya dan juga peran dukungan masyarakat yang telah bersinergi dalam mencegah kejahatan dan pelanggaran hukum kepabeanan dan cukai di wilayah Indonesia,” terangnya.

(*/ade)

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook