UNTUK mengawasi aktifitas tenaga kerja asing (TKA) yang ada di kota Batam, Muspida di kota ini membentuk tim pengawasan tenaga kerja asing. Tim ini merupakan tim gabungan instansi vertikal yang ada di kota Batam.
“Kita bentuk tim baru, gabungan, unsur muspida. Selain timpora, tim pengawasan orang asing, yang ada di Imigrasi. Ini aspirasi dari daerah, untuk membantu imigrasi juga,” kata Walikota Batam, Muhammad Rudi, seperti dilansir dari mediacenter.batam.go.id bebetapa hari kemarin.
Menurut Walikota Batam, setelah tim terbentuk maka akan didudukkan teknis pelaksanaan di lapangannya nanti. Selain itu juga akan disinkronkan data antara Dinas Tenaga Kerja dengan Imigrasi.
Rudi juga mengatakan untuk penguatan kerja tim gabungan ini, rencananya akan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Walikota Batam. Pertimbangannya dalam pelaksanaan kerjanya nanti, memerlukan biaya operasional.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja di kota Batam, jumlah tenaga kerja asing di kota ini sebanyak 6.775 orang dari total 369.299 tenaga kerja. Jumlah itu adalah data yang dimiliki Kementerian Tenaga Kerja berdasarkan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA).
Menurut Kabag Humas Pemko Batam Ardiwinata di laman mediacenter.batam.go.id, para TKA yang terdata, ada yang izin kerjanya khusus di Batam saja. Ada juga yang lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi. Misalnya, dapat izin kerja di Batam dan Karimun.
TKA yang terdata lainnya, ada yang lintas provinsi. Misalnya izin kerjanya di Batam dan Medan.
(dha)