KASUS penambangan bijih timah ilegal masih marak di Kepri. Hal tersebut terungkap saat Polda Kepri menggelar konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (15/2) mengenai kasus ini.
“Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan 5 orang penambang bijih timah ilegal di Kampung Boyan, Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Lingga,” kata Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun.
Adapun 5 orang tersangka ini yakni JH alias H, D alias M, S alias J, Z alias S dan R alias Y.
“Dari 5 orang tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti berupa peralatan tambang yakni 5 unit mesin domfeng, 2 unit mesin robin, 4 buah pipa paralon, 4 buah selang alkon, 3 buah cangkul serta 1 ember berisi bijih timah,” tambahnya lagi.
Kelima tersangka ini melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 158 Undang-Undang no 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman kurungan 5 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
“Terakhir, dalam penanganan ini kita berharap bahwa penambangan yang dilakukan oleh pihak tertentu harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yaitu terkait administrasi pertambangan,” pungkasnya (leo).