Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    KSOP Batam Evakuasi Sembilan Awak Kapal MV Golden Star 1 yang Tenggelam di Selat Malaka–Singapura
    4 jam lalu
    Kapal Kargo MV Golden Star 1 Tenggelam di Selat Singapura
    4 jam lalu
    Berawal dari Keinginan Melapor, Terduga Penusuk di Batam Justru Dibekuk Polisi
    4 jam lalu
    ASDP Bangun Dermaga Kedua di Tanjunguban, Target Operasional 2027
    18 jam lalu
    Pedagang UMKM Tepi Laut Setuju Relokasi ke Anjung Cahaya dan Melayu Square
    18 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Anakronisme Gambar Raja Ali Haji
    3 jam lalu
    Bungkam Timor Leste 0-3, Garuda Muda Buka Peluang ke Semifinal
    2 hari lalu
    Juknis SPMB Kepri 2026/2027 Terbit, Batam Siapkan 18.228 Kursi di SMA/K Negeri
    3 hari lalu
    Pendidikan Keselamatan Berlalu Lintas untuk Siswa SD/ SMP Negeri di Batam
    3 hari lalu
    Ada Posko di Tiap Sekolah untuk Bantu Pendaftaran SPMB Batam
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Infografis: Penanganan Insiden Tenggelamnya MV Golden Star 1 di Selat Singapura
    3 jam lalu
    Data Inflasi di Propinsi Kepri Semester I 2026
    18 jam lalu
    Data, Kuota dan Distribusi BBM Bersubsidi di Batam
    1 hari lalu
    Raja Haji Ali (Tengku Selat)
    2 hari lalu
    Tren Pendaftar SPMB SMA/SMK Kepri 3 Tahun Terakhir
    3 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    11 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Korupsi Lahan TPA, Eks Kepala Disperkim Bintan Divonis 4 Tahun Penjara

Editor Admin 3 tahun lalu 480 disimak

MAJELIS hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) Kabupaten Bintan, Herry Wahyu.

Herry dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Tanjunguban tahun 2018 senilai Rp 2,4 Miliar.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Ari Syafdiansyah dan Supriatna divonis hukuman berbeda, masing-masing enam tahun penjara dan lima tahun penjara.

“Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Siti Hajar Siregar membacakan amar putusannya, Rabu (15/2/2023).

Dalam kasus korupsi tersebut, terdakwa Herry Wahyu bertindak sebagai pengguna anggaran. Sementara dua terdakwa lain, Ari Syafdiansyah dan Supriatna merupakan pihak swasta.

Selain hukuman badan, menurut majelis hakim, ketiga terdakwa juga dikenakan hukuman membayar denda. Untuk terdakwa Herry Wahyu didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Ari Syafdiansyah didenda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan terdakwa Supriatna didenda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya itu, ketiga terdakwa turut serta dikenakan hukuman membayar uang pengganti (UP) kerugian negara. Terdakwa Herry Wahyu dihukum membayar UP kerugian negara senilai Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman satu tahun kurungan.

Begitu pula dengan terdakwa Ari Syafdiansyah dikenakan UP kerugian negara senilai Rp 990 juta, jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman dua tahun kurungan. Terdakwa Supriatna dikenakan UP kerugian negara senilai Rp1,3 miliar, jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman dua tahun kurungan.

“Perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 2 Ayat (2) jo pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer JPU,” ujar hakim.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bintan dan kuasa hukum tiga terdakwa menyatakan masih pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.

(*/pir)

Kaitan bintan, Eks Kepala Disperkim Bintan, Herry Wahyu, kepri, Korupsi, Lahan TPA, Tipikor
Admin 15 Februari 2023 15 Februari 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Di Bintan, Polisi Tangkap 5 Penambang Bijih Timah Ilegal
Artikel Selanjutnya WN Singapura Dideportasi Imigrasi Tanjungpinang Usai 7 Tahun Dipenjara

APA YANG BARU?

Anakronisme Gambar Raja Ali Haji
Catatan Netizen 3 jam lalu 103 disimak
Infografis: Penanganan Insiden Tenggelamnya MV Golden Star 1 di Selat Singapura
Peristiwa 3 jam lalu 135 disimak
KSOP Batam Evakuasi Sembilan Awak Kapal MV Golden Star 1 yang Tenggelam di Selat Malaka–Singapura
Artikel 4 jam lalu 142 disimak
Kapal Kargo MV Golden Star 1 Tenggelam di Selat Singapura
Artikel 4 jam lalu 128 disimak
Berawal dari Keinginan Melapor, Terduga Penusuk di Batam Justru Dibekuk Polisi
Artikel 4 jam lalu 113 disimak

POPULER PEKAN INI

8Th Anniversary CAF Batam, Ceria Dalam Pesona Nusantara
Artikel 3 hari lalu 820 disimak
Damkar Evakuasi Monyet di Lingkungan Warga Sebong Pereh
Lingkungan 6 hari lalu 775 disimak
Analisis Data Cuaca Kota Batam (Periode Mei 2026)
Statistik 6 hari lalu 756 disimak
Data Akomodasi Batam: Hub Utama Pariwisata, Penggerak Okupansi di Kepri
Statistik 6 hari lalu 740 disimak
Sultan Muhammad II Muazzam Shah (Sultan Riau Lingga Kedua 1832 – 1835)
Tokoh 6 hari lalu 728 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?