BADAN Pengusahaan (BP) Batam menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Keterbukaan Informasi Publik untuk Mewujudkan Good Governance”, di Marketing Centre BP Batam, Rabu (15/3/2023). Kegiatan tersebut khusus bagi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) BP Batam yang terdiri dari 23 unit kerja.
Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan, Wahjoe Triwidijo Koentjoro selaku Atasan PPID BP Batam membuka acara secara langsung dan berpesan agar FGD ini dapat menjadi media diskusi untuk memperkaya ilmu bagaimana tata kelola pelayanan dan informasi publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Sehingga pelaksanaan pelayanan informasi di lingkungan BP Batam, ia harapkan dapat semakin baik, efektif dan transparan.
“Ini merupakan media diskusi, learning sekaligus improvement untuk para unit kerja PPID BP Batam agar semakin memperbaiki pelayanan publik dan pelayanan informasi sehingga pelayanan yang ada dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Komisioner Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana dan Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Fathul Ulum.
Gede Narayana mengatakan bahwa predikat informatif yang berhasil diraih instansi bertujuan akhir untuk penyelenggaraan keterbukaan informasi publik sehingga tercipta Good Governance.
“Ujung dari semuanya adalah informasi BP Batam dirasakan manfaatnya. Good Governance yang tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.
“Keterbukaan informasi publik adalah kesepakatan kita bersama untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik yakni good governance yang ujungnya adalah kesejahteraan masyarakat,” katanya lagi.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait sebagai Ketua PPID.
Ia juga berharap dengan dilaksanakannya grup diskusi, para PPID unit kerja dapat semakin memahami pentingnya keterbukaan informasi publik hingga prinsip-prinsip yang harus dijalankan mewujudkan pengelolaan Badan Publik yang baik.
“Pejabat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik, sehingga kegiatan seperti ini akan sangat penting. PPID harus memahami bagaimana kewajiban dan prinsip pelayanan publik yang baik,” pungkasnya (leo).