PENGHAPUSAN data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun, rencananya akan berlaku mulai tahun 2024.
Untuk itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak agar terhindar dari penghapusan data, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.
Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya, dikutip dari Antara, Selasa (27/6/2023). Diky mengatakan, pada tahun 2024 akan diberlakukan pemberitahuan secara berkala. “Awal-awal ini kami akan sosialisasi dulu ke masyarakat agar tidak kaget,” ujarnya.
Dia mengatakan UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan, wajib pajak yang tidak membayarkan pajak kendaraan selama dua tahun berturut-turut, maka data kendaraannya akan dihapus dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Tentu kami dari Bapenda berharap Polda Kepri bisa menerapkan Undang-undang itu. Karena UU itu dalam pasal 74 tersebut bahwa (pemilik) kendaraan yang tidak melakukan pembayaran pajak berturut turut selama dua tahun, mati STNK tapi tidak diberlakukan perpanjangan, maka secara otomatis pihak Samsat akan menghapus data kendaraan tersebut,” kata Diky.
Berdasarkan data Bapenda Kepri, sebanyak 928.394 unit kedaraan berstatus aktif dan 544.636 unit dengan status tidak aktif.
“Artinya masih ada 40 persen kendaraan yang belum membayar pajak selama dua tahun berturut-turut,” ungkapnya.
Ia mengingatkan, apabila data kendaraan dihapus, maka menjadi tidak bertuan, dan polisi bisa melakukan penindakan.
“Nanti khawatirnya. Kalau UU itu sudah di laksanakan, data kendaraan itu akan dihapus. Jadi kendaraan itu tidak bertuan, nanti polisi akan melakukan langkah hukum. Jadi tidak mungkin ada lagi motor atau mobil bodong lagi di Kepri,” tambah Diky.
(*/ade)