BARANG bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram (kg) senilai Rp 1 miliar dimusnahkan Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri, Kamis (6/7/2023).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan ke air mendidih. Namun sebelum dilarutkan sabu tersebut dilakukan pengetesan menggunakan alat tes narkoba. Pemusnahan barang bukti itu turut dihadiri perwakilan Kejati Kepri, BNNP Kepri, dan Ditresnarkoba Polda Kepri.
Panit II Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, Iptu Nofrianto Karo Karo, mengatakan barang barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1025 gram itu diamankan bersama pelaku berinisial MA. Pelaku diamankan di perairan Karimun oleh kapal patroli Ditpolairud Polda Kepri.
Nofrianto menyebutkan narkoba tersebut diamankan oleh kapal patroli Ditpolairud Polda Kepri di perairan Karimun pada Selasa (6/6).
“Dengan penggagalan peredaran sabu ini, kita dapat menyelamatkan 3.075-4.100 jiwa. Dengan asumsi 1 gram dikonsumsi 3-4 orang. Untuk nilai narkoba jenis sabu ini lebih kurang Rp 1 miliar” ujarnya.
Nofrianto mengatakan pelaku MA diamankan oleh kapal patroli Polisi XXXI- 1010 di perairan Tanjung Rambut, Kabupaten Karimun. Penangkapan itu bermula dari adanya informasi pengantaran sabu melalui jalur laut dari Karimun ke Batam.
“Pelaku MA menggunakan kapal boat pancung dan berhasil dihadang oleh kapal patroli di wilayah perairan Karimun,” ujarnya.
Saat proses pengerjaan oleh kapal patroli Ditpolairud Polda Kepri, pelaku MA rupanya terlihat membuang sebuah tas ransel ke laut. Pelaku juga sempat mencoba melarikan diri dengan cara melompat ke laut.
“Namun semua usaha pelaku berhasil digagalkan. Dari membuang barang bukti dan berusaha melarikan diri. Anggota juga berhasil menyita barang bukti tersebut.
Dari hasil pemeriksaan tas ransel warna hitam yang sempat akan dibuang pelaku, polisi menemukan 1 kilogram sabu. Hasil interogasi pelaku diketahui untuk pengantaran sabu dari Karimun pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 15 juta
“Pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 15 juta, tapi baru mendapatkan upah Rp 2 juta. Pelaku ini dijanjikan akan mendapatkan upah sisanya saat berhasil diantar ke Batam. Pelaku lainnya masih kita dalami,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku MA dijerat dengan Pasal 112 jo pasal 113 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku dijerat dengan undang-undang tentang pemberantasan narkoba. Pelaku diancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
(*/ade)