DALAM melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) baik milik calon legislatif (caleg) maupun capres-cawapres yang menyalahi aturan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, menyiapkan sekitar 200 personel untuk melakukan penertiban.
Anggota Bawaslu Kota Batam Bidang Penanganan Pelanggaran dan Informasi, Syailendra Reza, menyebutkan 200 personel yang disiapkan tersebut terdiri dari Bawaslu, KPU, Pemko Batam, dan dari unsur TNI/Polri.
Dia mengatakan penertiban APS dilaksanakan di seluruh kecamatan yang ada di Kota Batam, mulai pada tanggal 25 Oktober 2023.
“Kita lakukan penertiban di semua kecamatan, ada 12 kecamatan, dan kita libatkan juga pemangku kebijakan lainnya yaitu KPU, Pemkot dalam hal ini Satpol PP, TNI dan Polri,” ujar Reza, dikutip dari Antara, Senin (23/10/2023).
Menurut Reza, Bawaslu telah mengingatkan partai politik peserta pemilu soal penggunaan alat peraga kampanye yang telah dipajang di berbagai lokasi, sebab saat ini belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024.
Terkait hal tersebut, Bawaslu mengeluarkan surat imbauan terkait alat peraga sosialisasi yang melanggar aturan yang ditujukan pada seluruh peserta partai politik.
Adapun beberapa hal yang harus diperhatikan oleh peserta pemilu, yaitu partai politik peserta pemilu agar mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2023 dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politik.
Kemudian tidak melakukan pemasangan bendera, spanduk, baliho, dan/atau umbul-umbul atau sejenisnya di tempat-tempat yang dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu dan ketentuan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023), di antaranya tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayan kesehatan, tempat pendidikan yang meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.
“Lalu gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, fasilitasi lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, dan tempat fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD,” ujar dia.
Selain itu memperhatikan ketentuan substansi yang termuat dalam spanduk, baliho, dan/atau umbul-umbul atau sejenisnya tidak mengandung ajakan dan/atau unsur-unsur kampanye pemilu, baik dalam bentuk tulisan, kata-kata maupun tanda gambar (merujuk pada ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023).
“Tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur ajakan dan/atau unsur-unsur kampanye pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023,” kata Reza.
Sementara itu, Pemko Batam mengerahkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk mengerahkan personel membantu Bawaslu dalam menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 di daerah setempat.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, mengatakan pemko melalui Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama seluruh camat dan lurah telah siap mengerahkan tenaga dan alat guna penertiban APS Pemilu 2024.
“Kalau untuk pengerahan tenaga dan alat untuk membantu penertiban ini, akan memerintahkan OPD terkait untuk mengerahkan personel dan fasilitas alat yang mendukung penertiban,” kata Jefridin.
(ade)