SEORANG pria di Batam menggasak uang tabungan milik saudaranya sendiri sebesar Rp 100 juta. Padahal, pria berinisial J itu suda menumpang tinggal di rumah korban selama dua tahun.
Pelaku J diringkus ketika melarikan diri ke Indragiri Hilir, Riau. “Jadi pelaku J diamankan di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau saat melarikan diri ke kampungnya,” kata Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno, Sabtu (25/11/2023).
Kasus pencurian itu terjadi di Sei Tering di lingkungan RT 003/ RW 005, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Batuampar, Kota Batam pada Minggu (12/11/2/23) lalu.
Kasus pencurian itu bermula dari kecurigaan korban saat mengecek saldo ATM. Korban kaget saat mengetahui saldo tabungannya yang sebesar Rp 100 juta tiba-tiba habis.
Korban kemudian melakukan pengecekan ke kantor cabang Bank BRI dan meminta rekening koran. Hasilnya diketahui ada penarikan uang sebesar Rp 100 juta dari tabungannya.
“Dari print rekening koran tersebut diketahui ada penarikan uang sebesar Rp 100 juta, korban merasa tak pernah melakukan transaksi,” jelasnya.
Korban yang curiga terhadap J kemudian mencoba menanyakan perihal hilangnya uang yang ada di rekeningnya itu. “Dari pengakuan pelaku tidak pernah mengambil uang yang ada di dalam ATM korban,” ujarnya.
Usai ditanyakan oleh korban ke pelaku J. Pada Selasa (14/11) menghilang dari rumah korban dan tak bisa dihubungi.
“Jadi pelaku dan korban ini saudara jauh. Pelaku J ini di Batam hampir 2 tahun menumpang tinggal di rumah korban dan pelaku J ini tengah tidak bekerja atau menganggur,” sebutnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batuampar. Hasil penyelidikan kepolisian diketahui pelaku J tengah melarikan diri ke kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Hari Jumat (17/11) tersangka ditangkap.
Hasil pemeriksaan, uang Rp 100 juta yang curi pelaku J diketahui telah digunakan pelaku. Pelaku membeli satu unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam putih, 1 unit handphone merk Oppo, 1 buah jam tangan, 1 buah kalung perak, buah cincin emas.
“Barang yang dibeli pelaku dari uang 100 juta itu kita sita. Sisa dari yang Rp 100 juta itu tinggal Rp 30 juta berupa pecahan Rp 100 ribu,” ujarnya.
Pelaku J dan barang buktinya kemudian oleh polisi dibawa ke Batam, Kepri. Karena ulahnya, J dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
(ade)


