SATUAN Patroli Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kepulauan Riau (Kepri) menangkap KM Labuan membawa 6.250.000 batang rokok ilegal, Senin (20/11/2023) lalu. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 14 miliar.
Kapal sarat dengan muatan jutaan batang rokok ilegal dengan berbagai merek tersebut disita di sekitar perairan Selat Singapura dalam operasi bersama antara Direktorat P2 dan Kanwil DJBC Khusus Kepri.
“Hasil pemeriksaan, jumlah rokok ilegal yang diselundupkan mencapai 6.250.000 batang dari berbagai merk, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp14 miliar,” kata Kakanwil DJBC khusus Kepulauan Riau, Priyono Triatmojo, Minggu (26/11/2023).
Priyono membeberkan kronologis penegahan berawal dari informasi terkait kapal berbendera Indonesia melakukan kegiatan bongkar muat barang ilegal di perairan Singapura.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya Satuan tugas patroli laut melakukan penyelidikan terhadap KM Labuan, pada jalur pelayaran yang akan dilintasi,” ujar Priyono.
Ia melanjutkan, memasuki tengah malam, Satgas Patroli menemukan objek berupa kapal kayu di perairan Selat Singapura.
“Tanpa membuang waktu Satgas patroli langsung melakukan pengejaran dan segera melakukan pemeriksaan terhadap KM Labuan tersebut,” paparnya.
Priyono mengungkapkan, dalam penegahan terhadap barang ilegal tersebut, turut diamankan 5 orang anak buah kapal (ABK) untuk dimintai keterangan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap 5 orang ABK, seorang berinisial SLM telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Priyono.
Kapal yang membawa muatan ilegal tersebut diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
(ade)


