DUA pelajar dari salah satu SMA di Tanjungpinang, diringkus Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Kedua pelajar berinisial SF, 15 dan FA, 16 itu, diduga menjual seorang remaja wanita berinisial AF yang masih berumur 12 tahun kepada pria hidung belang di Batam.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M. Darma Ardiyaniki, mengatakan pihaknya telah meringkus dua pelaku, SF dan FA dalam kasus persetubuhan dan melarikan anak dibawah umur.
Darma mengatakan kasus ini terungkap setelah korban yang masih berstatus pelajar salah satu SMP di Tanjungpinang tersebut, tidak pulang ke rumah sejak meminta izin kepada orang tuanya pergi salat subuh, Minggu (26/11/2/23).
Bahkan, kata Darma, hingga Selasa (28/11), korban juga tak kunjung pulang ke rumahnya, sehingga orang tua korban langsung membuat laporan orang hilang ke Mapolresta Tanjungpinang.
Dari laporan orang tua korban tersebut, lanjut Darma, pihaknya melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi serta mencari keberadaan korban.
Berdasarkan penyelidikan, ternyata korban pergi bersama pacarnya yakni SF ke kawasan Tanjungpinang Timur. Polisi lalu mencari keberadaan SF dan korban.
Polisi, lanjut Darma, mengetahui keberadaan SF lalu menangkap SF di Tanjungpinang Timur, Rabu (29/11). Kepada polisi, SF mengaku telah melarikan korban yang tidak lain adalah pacarnya.
“Pelaku SF juga menyetubuhi korban yang masih di bawah umur tersebut,” ungkap Darma, Kamis (7/12/2023).
Kemudian polisi mendapatkan informasi bahwa korban telah dibawa kabur oleh rekan SF yakni FA ke Batam untuk ditawarkan ke lelaki hidung belang.
Polisi langsung bergerak ke Batam mencari keberadaan korban. Setelah penyelidikan, polisi menemukan keberadaan korban dan menangkap FA di salah satu hotel di Batam, Jumat (1/12/2023).
“Alhamdulillah kami dapat menyelamatkan korban dan belum sempat diperjualbelikan,” kata Darma.
Atas perbuatannya, pelaku SF dijerat dua Pasal sekaligus yaitu Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP tentang melarikan perempuan dibawah umur.
Sementara itu, pelaku FA dijerat Pasal Pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP tentang melarikan perempuan dibawah umur dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
(ade)