- BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya dan BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
- Tujuan untuk menindak tegas perusahaan yang menunggak iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Upaya preventif, termasuk pembinaan, kepada perusahaan untuk mendorong kepatuhan dalam pembayaran iuran.
BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya dan BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi hak-hak pekerja atas jaminan sosial. Hal ini dibuktikan dengan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pada hari ini.
Penyerahan SKK ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Batam untuk menindak tegas perusahaan atau pemberi kerja yang menunggak iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Suci Rahmad, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan berbagai upaya preventif, termasuk pembinaan, kepada perusahaan untuk mendorong kepatuhan dalam pembayaran iuran. Namun, masih terdapat beberapa perusahaan yang lalai dalam memenuhi kewajibannya.
“Penyerahan SKK ini menjadi bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepedulian dan kepatuhan para pemilik perusahaan dalam melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Suci.
Lebih lanjut, Suci menjelaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak fundamental bagi para pekerja dan keluarganya untuk mendapatkan perlindungan dari risiko sosial ekonomi, seperti kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, dan hari tua.
“Kami berharap dengan adanya SKK ini, Kejari Batam dapat membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam menindak tegas perusahaan nakal yang menunggak iuran, sehingga hak-hak para pekerja dapat terpenuhi dengan baik,” tutur Suci.
Menyambut baik langkah BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Kejari Batam, Ketut Kasna Dedi, menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh upaya penegakan kepatuhan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kejari Batam berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum dan pendampingan kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam proses penagihan iuran kepada perusahaan yang menunggak,” tegas Ketut.
Penyerahan SKK ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan yang menunggak iuran dan mendorong terwujudnya kepatuhan penuh dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini ultimately akan memastikan para pekerja mendapatkan hak-haknya atas jaminan sosial dengan optimal.
(dha)