Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Upacara dan Pawai Meriahkan HUT ke-81 RI di RW 20 Perumahan Cipta Permata
    16 jam lalu
    3.188 Warga Binaan di Kepri Terima Remisi, 36 Langsung Bebas
    1 hari lalu
    IPAM Duriangkang Alami Gangguan Listrik di Hari HUT RI ke-81
    1 hari lalu
    Pemko Batam Bersiap Evaluasi Izin Tempat Hiburan Malam
    1 hari lalu
    Bareskrim Polri Gerebek Gelper di Batam
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Gerakan Kesultanan Riau Lingga di Awal Kemerdekaan RI
    4 jam lalu
    Manajemen Tua Vs Muda: di Dua Toko Grosir Battery
    1 hari lalu
    14 Tim Berlaga dalam Lomba Sampan Naga di Desa Kuala Sempang
    1 hari lalu
    Nindy, Siswi SMAN 2 Tanjungpinang yang Jadi Paskibraka Kepri
    1 hari lalu
    Tentang Orang Hutan; Suku Asli di Batam
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Inflasi Kota Batam Juli 2026 Stabil di Angka 3,49 Persen
    1 hari lalu
    Bandar Udara Raja Haji Abdullah, Karimun
    3 hari lalu
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    4 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    1 bulan lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Larangan Gratifikasi Bagi ASN Menjelang Idulfitri di Batam

Editor Admin 5 bulan lalu 279 disimak
Ilustrasi THRDisediakan oleh GoWest.ID

PEMERINTAH Kota Batam telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk meminta atau menerima gratifikasi menjelang perayaan Idulfitri. Ini termasuk larangan mengajukan permohonan dana atau hadiah terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dari masyarakat, perusahaan, maupun ASN lainnya.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah praktik gratifikasi yang sering muncul saat hari raya keagamaan. Ia menekankan pentingnya ASN untuk menjadi teladan dan tidak memanfaatkan momen tersebut untuk tindakan yang dapat berujung pada korupsi.

Dalam edaran tersebut, ASN dilarang untuk meminta dana atau hadiah terkait THR, baik secara pribadi maupun atas nama institusi pemerintah.

Selain itu, mereka diminta tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dan diharapkan menghindari perilaku yang dapat berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

Amsakar juga menambahkan bahwa jika ASN menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban, mereka wajib melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja setelah penerimaan.

Komitmen ini, menurut Amsakar, penting untuk menjaga kepercayaan publik serta mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kota Batam.

Selanjutnya, aturan tersebut menyebutkan bahwa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak masih bisa diterima, namun harus disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan atau pihak yang membutuhkan. Penyaluran bantuan juga harus dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah Kota Batam disertai dokumentasi untuk menjamin transparansi.

(sus)

Kaitan ASN, batam, Gratifikasi, The lebaran
Admin 8 Maret 2026 8 Maret 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Bandara Hang Nadim Siapkan 248 Penerbangan Ekstra
Artikel Selanjutnya Penangkapan Upaya Pengiriman Pekerja Migran Ilegal di Batam

APA YANG BARU?

Gerakan Kesultanan Riau Lingga di Awal Kemerdekaan RI
Histori 4 jam lalu 97 disimak
Upacara dan Pawai Meriahkan HUT ke-81 RI di RW 20 Perumahan Cipta Permata
Artikel 16 jam lalu 348 disimak
Manajemen Tua Vs Muda: di Dua Toko Grosir Battery
Catatan Netizen 1 hari lalu 187 disimak
14 Tim Berlaga dalam Lomba Sampan Naga di Desa Kuala Sempang
Budaya 1 hari lalu 166 disimak
3.188 Warga Binaan di Kepri Terima Remisi, 36 Langsung Bebas
Artikel 1 hari lalu 175 disimak

POPULER PEKAN INI

Ada Pekerjaan Pembersihan Pipa Distribusi, Berikut Beberapa Wilayah Terdampak
Artikel 7 hari lalu 613 disimak
Upacara dan Pawai Meriahkan HUT ke-81 RI di RW 20 Perumahan Cipta Permata
Artikel 16 jam lalu 348 disimak
Barelang Jadi Prioritas Pusat Pertumbuhan Ekonomi Melalui Program Transmigrasi Patriot
Artikel 5 hari lalu 329 disimak
Daerah Dilarang Pesta Hari Jadi Daerah
In Depth 3 hari lalu 319 disimak
Tentang Orang Hutan; Suku Asli di Batam
Histori 3 hari lalu 299 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?