SEORANG wanita kelahiran Batam, Shanty Febriyani, kini menjadi buronan polisi. Ia diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan pada Februari 2022 lalu. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/19/II/2022/SPKT-Kepri, Shanty diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana.
Polisi telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Shanty dengan ciri-ciri fisik yang cukup detail. Masyarakat diminta untuk waspada dan segera melaporkan jika mengetahui keberadaan tersangka.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, Shanty Febriyani diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP. Modus operandi yang digunakan tersangka hingga kini masih dalam tahap penyelidikan mendalam. Namun, dugaan sementara, Shanty memanfaatkan kepercayaan korban untuk melancarkan aksinya.
Profil Tersangka
Shanty Febriyani, wanita kelahiran Batam 6 Februari 1984, memiliki dua alamat yang tercatat dalam database kepolisian. Alamat KTP-nya tertera di Anggrek Mas 3 RT 002/RW 021, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota. Namun, berdasarkan informasi tambahan, tersangka juga kerap terlihat di Taman Golf Residence Blok R6 nomor 26, Kecamatan Batam Kota.
Deskripsi fisik Shanty juga telah disebarluaskan oleh pihak kepolisian. Dengan tinggi badan sekitar 158 cm dan berat badan 56 kg, tersangka memiliki ciri khas berupa rambut hitam lurus, kulit sawo matang, tahi lalat di pipi kanan, alis tebal berwarna hitam, dan mata bulat.
“Kami sangat mengharapkan kerjasama dari masyarakat untuk membantu kami mengungkap kasus ini dan menangkap tersangka,” ujar Kombes Pol Adip Rojikan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.
“Setiap informasi sekecil apapun sangat berarti bagi kami,” lanjutnya.
(dha)


