- Bakamla RI berhasil memulangkan 8 nelayan Indonesia yang sebelumnya ditahan oleh otoritas Malaysia.
- Penyerahan dilakukan di perairan Sube, Natuna pada tanggal 11 Agustus 2024.
- Operasi dipimpin langsung oleh Komandan KN Tanjung Datu-301.
- Nelayan ditangkap karena diduga melaut di wilayah perairan Malaysia.
BADAN Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia memulangkan delapan nelayan Indonesia yang sebelumnya ditahan oleh otoritas Malaysia. Setelah melalui proses panjang, para nelayan itu akhirnya dapat kembali ke tanah air dan berkumpul dengan keluarga tercinta.
Pada Minggu, 11 Agustus 2024, kapal patroli KN Tanjung Datu-301 melaksanakan tugas menyerahkan langsung para nelayan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Natuna. Proses serah terima berlangsung di perairan Sube, dengan koordinat 02°58.433′ N / 108°59.218′ E.
Operasi ini dipimpin oleh Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko. Proses pemulangan melibatkan koordinasi yang baik antara Bakamla RI dan Pemerintah Daerah, serta dukungan penuh dari seluruh personel yang terlibat.
Para nelayan yang berhasil diselamatkan merupakan warga Kecamatan Subi dan Pulau Tiga, Kabupaten Natuna. Mereka ditangkap oleh otoritas Malaysia pada April 2024 karena diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Malaysia.
(dha)