- Nama : Raja Ali ibn Raja Muhammad (Tengku Nong) ibn Raja Abdullah (Yang Dipertuan Muda Riau IX 1857)
- Nama lain: Tengku Selat
- Lahir: Pulau Penyengat, 1869. Situs Royal Ark menyebut 2 April 1870
- Wafat : Midai, Natuna 3 Maret 1955
- Ayah : Raja Muhammad ibn Raja Haji Abdullah (Yang Dipertuan Muda Riau IX 1857)
- Ibu: Raja Wuk binti Raja Jumaat ibn Raja Ja’far (YDM Riau VI 1806 – 1831)
- Isteri: Raja Badariah binti Raja Muhammad Tahir, anak dari pamannya Raja M. Tahir ibn Raja Haji Abdullah (YDM Riau IX 1857)
- Anak: Raja Haji Salman, Raja Nur, Raja Zahara, Raja Habshah, Raja Hajjah Fatimah
MENURUT catatan Wan Mohammad Shaghit Abdullah, seorang penulis sejarah Melayu, Raja Haji Ali lahir tercatat pada 1286 H/1869 M. Tetapi dalam Surat Keterangan Yang Berlaku Laksana Pasport No. 21441 yang dikeluarkan di Singapura pada 10/8/1950 oleh Republik Indonesia Serikat, Raja Haji Ali dinyatakan lahir di Pulau Penyengat (Riau) tahun 1874 M. Ia wafat di Pulau Midai, Kepulauan Riau, 9 Rajab 1374 H/ 3 Maret 1955.
Datuknya adalah Raja Haji Abdullah, Yang Dipertuan Muda Kerajaan Riau-Lingga ke-9. Sementara ayahnya adalah Raja Haji Muhammad, dikenal juga dengan sebutan Tengku Nong. Ayah Raja Haji Ali, Tengku Nong, sempat menyandang gelar `Kelana’ calon pengganti Yang Dipertuan Muda. Namun, karena beberapa faktor tertentu, ia tidak sempat menjadi Yang Dipertuan Muda Kerajaan Riau-Lingga menggantikan ayahnya, Raja Haji Abdullah. Ayah saudara Raja Haji Ali (pamannya, pen.) adalah Raja Haji Muhammad Tahir, seorang Hakim Kerajaan Riau-Lingga yang juga menjadi mertuanya.
Raja Haji Ali (nama lengkap: Raja Haji Ali bin Raja Haji Muhammad) adalah seorang bangsawan keturunan Kesultanan Riau-Lingga yang mendirikan perusahaan penerbitan Al-Ahmadiah Press (Mathba’ah Al-Ahmadiah) di Singapura pada tahun 1912.
Sebelumnya, bersama beberapa kerabat, ia juga tercatat sebagai perintis usaha dagang Ahmadi and Co. Di Natuna. Yaitu, sebuah kongsi dagang bumiputera sekaligus salah satu bentuk koperasi pertama di Nusantara yang didirikan pada tahun 1906 di Pulau Midai, Kepulauan Natuna (dahulu wilayah Pulau Tujuh, Kesultanan Riau-Lingga)
Saat awal berdiri, usaha bersama ini diberi nama Asyarikatul Ahmadiah (Sarikat Dagang Ahmadi). Nama “Ahmadi” dipilih sebagai bentuk penghormatan kepada salah satu pendirinya, Raja Haji Ahmad. Seiring meluasnya jaringan bisnis, namanya diubah menjadi lebih modern, yaitu Ahmadi & Co.
Tujuan utama pendirian usaha ini adalah membantu para pemilik kebun kelapa dan masyarakat Melayu di Pulau Tujuh agar bisa memasarkan hasil bumi mereka secara langsung ke luar daerah dengan harga yang adil, tanpa melalui tengkulak. Pada masa itu, pulau Midai dan sekitarnya kaya akan hasil perkebunan kelapa. Ahmadi & Co mengelola kelapa tersebut untuk diolah menjadi kopra berkualitas.
Melalui sistem koperasi yang didirikan bersama kerabatnya itu, hampir dua pertiga kebun kelapa di Pulau Midai akhirnya bergabung dan dikelola di bawah naungan Ahmadi & Co. Koperasi ini bahkan memperluas penanaman kelapa dan karet hingga ke pulau-pulau kecil di sekitarnya.
Ahmadi & Co sangat melegenda karena menerapkan sistem tata kelola dan pengupahan yang sangat adil bagi para pekerjanya. Setiap kali panen kelapa dan penjualan kopra dilakukan, keuntungannya dibagi menjadi lima bagian:
- 2 Bagian (40%): Diserahkan kepada pemilik kebun/kas koperasi Ahmadi & Co.
- 3 Bagian (60%): Dibagikan langsung kepada para pekerja lapangan, yang meliputi pemanjat kelapa, pengupas kelapa, serta buruh yang mengasapi dan mengeringkan kopra.
Meskipun berpusat di sebuah pulau kecil di Laut Natuna, pengelolaan koperasi ini dilakukan secara sangat profesional. Jaringan perdagangannya menggurita hingga ke Singapura, bahkan meluas sampai ke Siam (Thailand). Hasil laut, cengkih, karet, dan kopra dari Natuna diangkut menggunakan armada kapal mereka sendiri langsung menuju pasar Singapura.
Gagasan Ekonomi Raja Haji Ali
Untuk mengukuhkan ekonomi, Raja Haji Ali membangun berbagai sektor penunjang sebagai benteng pertahanan agar stabilitas ekonomi tetap terjaga. Sektor-sektor tersebut meliputi:
- Kepemilikan tanah perkebunan
- Kepemilikan tempat usaha sendiri, bukan menyewa dari pihak lain
- Kepemilikan alat transportasi, baik di darat maupun laut
- Penerapan sistem permodalan bersama, baik antar keluarga, kerabat, maupun seluruh kaum Muslimin. Dalam hal ini diperlukan penentuan saham yang jelas.
- Penyediaan fasilitas pendidikan sebagai rangka jangka pendek untuk kemaslahatan umat Islam.
- Kepemilikan aset jangka panjang berupa tanah wakaf dan kebun wakaf, karena menurut Tengku Ali umat Islam harus memiliki hak milik sendiri.
Dalam catatan Wan Mohammad Shaghit Abdullah, prinsip ekonomi Raja Haji Ali adalah pembayaran wajib seperti zakat sebelum sedekah sunah. Termasuk juga mendahulukan pembayaran upah pekerja dibanding pengeluaran lainnya. Semua prinsip ini menjadi kerangka sistem ekonomi Islam ala Raja Haji Ali.
Perkebunan dan Wakaf
AKTIFITAS Raja Haji Ali di sektor perkebunan bisa dilihat dari tulisan tangannya sendiri. Ia membuka kebun di Pulau Kemili, Riabu, Kepulauan Anambas. Surat izin dari Mahkamah Siantan bertanggal Senin, 2 Rajab 1319 H / 1901 M, yang ditandatangani Orang Kaya Dewa Perkasa Muhammad Usman dan Amir Bakal Pangeran Siantan, memberikan izin kepada Raja Haji Ali bin Raja Haji Muhammad Kelana alias Tengku Nong untuk membuka kebun karet dan tanaman lain di tanah Pulau Siantan Darat, Teluk Tarempa. (Catatan & Data : Wan Mohammad Shaghit Abdullah)
Tanah dan perkebunan milik Raja Haji Ali di Kepulauan Anambas bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk umat Islam.
Luas tanah yang disebut dalam surat itu sangat besar. Separuh Gunung Tarempa di Siantan diwakafkannya untuk Masjid Jami’ Tarempa. Selain itu ia juga mewakafkan tanah dan kebun kelapa di berbagai tempat. Seperti kebun kelapa untuk Masjid Baiturrahman di Pulau Midai. Masjid tersebut berada di bawah kepemimpinannya dan perlengkapannya didatangkan langsung dari Terengganu masa itu. Ia juga mewakafkan tanah untuk masjid di Jemaja.
Yang juga menarik, Raja Haji Ali adalah perintis pengelolaan kebun wakaf untuk para guru yang mengajar di Mekah dan Madinah. Saat itu ulama pengajar di dua Tanah Suci belum punya gaji tetap seperti sekarang.
Hasil wakaf dikirim ke Mekah minimal dua kali setahun. Wakil Tengku Ali yang mengurus pengiriman itu adalah Syekh Abdullah Shamad al-Filfulani dari Pulau Pinang.
Pendirian Al Ahmadiyah Press di Singapura
Untuk mendukung kekuatan ekonominya yang sudah berjalan, Raja Haji Ali melalui badan usahanya, Ahmadi & Co di Midai, juga membuka kantor cabang perdagangan, yang pada akhirnya menginisiasi berdirinya perusahaan percetakan Al-Ahmadiah Press di Singapura.
Al-Ahmadiah Press (Mathba’ah Al-Ahmadiah) merupakan salah satu pilar intelektual penting Melayu-Islam di Singapura pada awal abad ke-20. Di bawah kepemimpinan dan pendanaan dari Raja Haji Ali bin Raja Haji Muhammad ini, perusahaan penerbitan yang berlokasi di Jalan Sultan (Kampong Gelam) ini berkembang menjadi agen perubahan sosial, budaya, dan agama yang sangat aktif. Perusahaan itu aktif menerbitkan buku-buku berkualitas.
Salah satu kontribusi paling monumental dari Al-Ahmadiah Press adalah menerbitkan secara massal karya-karya tata bahasa dan sastra monumental buatan bangsawan Riau, termasuk kamus ensiklopedia Kitab Pengetahuan Bahasa karya Raja Ali Haji pada tahun 1927.
Sementara bersama dengan jaringan intelektual dari kelompok Rushdiah Club pimpinan Raja Ali Kelana, Al-Ahmadiah Press di Singapura menjadi motor utama modernisasi, pembakuan, dan penyebaran bahasa Melayu standar ke seluruh Semenanjung Malaya dan Kepulauan Nusantara masa itu.
Melalui aktivitas-aktivitas tersebut, Raja Haji Ali berhasil mengubah Al-Ahmadiah Press yang awalnya merupakan koperasi pengelola kelapa di Midai, kemudian berkembang menjadi perusahaan penerbitan literasi Islam-Melayu yang disegani di dunia internasional pada masanya.
Foto Raja Haji Ali
DALAM banyak buku sejarah yang menjelaskan tentang aktifitas pujangga Melayu, Raja Ali Haji ibn Raja Ahmad, terdapat kekeliruan besar dengan menyandingkan bersama foto Raja Haji Ali (Tengku Selat) ibn Raja Muhammad (Tengku Nong). Padahal keduanya merupakan dua sosok yang berbeda dan hidup di zaman yang juga berbeda.

Raja Ali Haji ibn Raja Ahmad ibn Raja Haji Fisabilillah, hidup pada abad ke-19 (lahir sekitar tahun 1808 dan wafat tahun 1873). Ia hidup di masa kejayaan literasi Pulau Penyengat sebelum Kesultanan Riau-Lingga dihapus oleh Belanda. Sementara Raja Haji Ali ibn Raja Muhammad, hidup pada akhir abad ke-20 (1869–1955). Ia mengalami masa jatuhnya kesultanan Riau Lingga pada tahun 1911 dan harus bergerak di bidang bisnis kemandirian ekonomi pada paruh pertama abad ke-20.
Penyematan foto Raja Haji Ali ibn Raja Muhammad pada deskripsi sosok Raja Ali Haji ibn Raja Ahmad, merupakan sebuah Anakronisme sejarah; kesalahan menempatkan sesuatu, orang, peristiwa, atau gagasan di waktu yang tidak sesuai/tidak sezaman. Dan itu jelas fatal.
(ham)
Sumber:
Repositori Kemdikdasmen
“Menyusur Kampung-kampung di Boengoeran - Pulau Tujuh di Bagian Selatan Laut China - Catatan Hasselt & Schwartz 1898 (Bagian 4)
From Riau to Singapore: A Content Analysis of The Rushdiah Club's Major Published Writing (CA. 1890-1950)
core.ac.uk - Diasphora Bugis dan perkembangan perdagangan kopra di Sumatera
ResearchGate: Print Culture in the Sultanate of Riau-Lingga during the Late Nineteenth and Early Twentieth Centuries


