SUB DIREKTORAT Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Kepri menggagalkan upaya pengiriman dua warga negara Indonesia secara ilegal dari Batam menuju Kamboja. Kedua calon pekerja migran Indonesia (PMI) itu dijanjikan pekerjaan sebagai operator judi online di negara tujuan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, tim investigasi melakukan penyelidikan intensif di sekitar Pelabuhan Internasional Batam Centre. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat akan adanya aktivitas pengiriman PMI non-prosedural menuju Kamboja.
Setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua calon PMI beserta seorang tersangka yang diduga sebagai pelaku utama dalam jaringan pengiriman ilegal ini. Tersangka, yang berinisial JW, diduga berperan sebagai koordinator dan pengurus keberangkatan para calon PMI.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa tersangka JW telah mengatur segala keperluan keberangkatan para korban, termasuk pengurusan dokumen perjalanan dan tiket transportasi. Tersangka diduga mendapatkan keuntungan finansial yang cukup besar dari setiap keberangkatan PMI yang berhasil dikirim.
“Tim Subdit Gakkum menggagalkan pengiriman 2 orang warga Batam calon PMI non prosedural yang akan dikirim ke negara Kamboja dipekerjakan sebagai operator judi online. Korban terdiri dari 1 orang perempuan dan 1 orang laki-laki,” sebut Ditpolairud Polda Kepri, Kombes Trisno Eko Santoso, Kamis (29/8/2024).
Dari pemeriksaan polisi kepada pelaku JW, ia diketahui sebagai orang yang mengurus keberangkatan para PMI ilegal tersebut. JW mengaku mendapatkan keuntungan dari mengurus keberangkatan para korban tersebut.
“Pelaku JW kami tetapkan tersangka, karena yang bersangkutan sebagai pengurus PMI ilegal. Ia mengaku mendapatkan keuntungan, tapi belum mau menyebut nominal keuntungan. Saat ini masih kami dalami hingga orang yang menyuruh pelaku untuk memfasilitasi para PMI,” ujarnya.
“Karena baru diamankan Rabu kemarin saat ini korban dan pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku JW dijerat dengan pasal perlindungan pekerja migran. JW terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.
(ham)