UNTUK memastikan perizinan dan kontribusi pajak daerah, petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Bintan mendatangi Hotel Royal Bintan Heritage yang berada di Wacopek, Kampung Batu Licin, Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Rabu (15/04/2026).
Kepada awak media, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Bintan, Sumadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan perintah dari pimpinan daerah untuk melakukan cek langsung ke hotel tersebut.
“Kita sudah turun ke Hotel Royal Bintan Heritage. Tujuh personil dikerahkan melakukan pengecekan perizinan dan lainnya sesuai yang diamanatkan oleh Perda Bintan,” ungkap Sumadi.
Menurut Sumadi, saat di lokasi, ia langsung bertemu dengan manajemen Hotel Royal Bintan Heritage. Petugas menanyakan soal dokumen perizinan serta dokumen taat pembayaran pajak daerah.
“Kami bertemu langsung dengan Pak Edi Martha selalu manager hotel. Disitu kami menanyakan soal perizinan dan pajak,” jelasnya.
Namun pihak manajemen tidak bisa menunjukkan dokumen apapun. Baik itu teknis bangunan, UKLUPL/AMDAL, surat lahan, dokumen lingkungan, begitu juga dokumen atau bukti pembayaran wajib pajak.
Alasan mereka masih melakukan maintenance dan soal perizinan masih dalam proses. Tetapi tidak dapat menunjukan bukti pengajuan dalam pengurusan semua itu.
Merespon hal tersebut, pihaknya memberi waktu kepada pihak manajemen untuk menunjukan semua dokumen terkait PBG dan pajak dalam sepekan ini.
“Saya sudah tegaskan ke manajemen. Jika beralasan masih maintenance, mengapa hotel ini dibuka dan terima tamu. Seharusnya selesaikan semuanya, baru operasi dan juga harus bayar pajak ke daerah,” tegasnya.
Jika pihak manajemen Royal Heritage tidak bisa memenuhinya, maka Satpol PP Bintan akan menegakkan aturan sesuai Perda Bintan Nomor 1 Tahun 2024 soal pajak dan retribusi serta Perda Nomor 2 Tahun 2016 soal izin Persetujuan Bangun Gedung (PBG).
“Kita berikan kesempatan pihak manajemen untuk menunjukaan semua dokumen ke kantor. Jika tidak dapat menunjukan maka aktivitas perhotelan akan dihentikan sementara waktu sampai izin PBG dan pajak diselesaikan,” pungkas Sumadi. (*)


