Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pemeriksaan Dugaan Pungli , Kepala Imigrasi Batam Dicopot
    1 hari lalu
    Sindikat Pencurian Fasilitas Publik di Batam Dibekuk
    1 hari lalu
    Polresta Barelang Ungkap Pencurian Dengan Pemberatan Sarana Fasum di Batam
    2 hari lalu
    Pemko Batam Siap Laksanakan Kebijakan WFH 1 Hari Dalam Sepekan
    2 hari lalu
    Hadiri Halal Bihalal di Bengkong, Wako Batam Janjikan Pelebaran Jembatan
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Cerita Lokal Batam untuk Anak-Minim di Perpustakaan Kota Batam
    1 hari lalu
    Bosnia Herzegovina Gagalkan Italia ke Piala Dunia 2026
    3 hari lalu
    Tidak Ada “Kota Hantu” di Singapura
    5 hari lalu
    Atasi Volume Sampah di Batam, Pembangunan TPA Blok Baru di Kabil
    5 hari lalu
    Tahun 2026 Kemenag Batam Buka PMB Satu Pintu Jalur Prestasi Pada MTs Negeri
    7 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    3 minggu lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    1 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Gagalkan Penyelundupan di Meranti, 275 ribu benih lobster Dilepasliarkan di Perairan Batam

Editor Admin 2 tahun lalu 347 disimak
Petugas dari Bea Cukai, TNI AL, KKP Kepulauan Riau melepasliarkan benih lobster di perairan di bawah Jembatan Barelang 6 Kota Batam, Selasa (3/9/2024). © F. Humas Bea Cukai.Disediakan oleh GoWest.ID

PETUGAS Bea Cukai bersama bersama tim coast guard menggagalkan upaya penyelundupan 275.000 benih lobster di perairan Kepulauan Meranti beberapa waktu kemarin. Benih-benih lobster hasil penangkapan tersebut, kemudian dilepasliarkan kembali di sekitar perairan jembatan 6 Barelang.

275.000 benih lobster yang disita, merupakan hasil kerja Tim patroli laut Bea Cukai bersama tim Coast guard yang melakukan pengejaran terhadap kapal pembawa benih lobster di sekitar perairan kepulauan Meranti. Kapal pembawa berhasil diamankan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 39 boks berisi berbagai jenis benih lobster dengan total nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Seluruh benih lobster ini rencananya akan diselundupkan ke luar negeri secara ilegal.

Untuk menjaga kelestarian ekosistem laut, seluruh benih lobster yang berhasil diamankan kemudian dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di perairan Batam. Aksi penyelundupan ini merupakan kejahatan yang sangat merugikan negara dan merusak ekosistem laut.

“Penindakan ini bermula dari diterimanya informasi dari masyarakat adanya high speed craft (HSC) yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan benih lobster yang menuju Malaysia tanpa dilengkapi dokumen,” kata Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai Batam Evi Oktavia di Batam.

Para pelaku saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan penyelundupan dan pelanggaran perikanan. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan melindungi kekayaan laut Indonesia.

Demi menjaga keberlangsung hidup lobster yang memiliki nilai jual tinggi tersebut, kata Evi, seluruh benih dilepasliarkan ke perairan laut di wilayah perairan Jembatan 6 Barelang oleh Kepala Pangkalan Sarna Operasi Bea Cukai Batam Dafit Kasianto bersama Perwira Staf Operasi Yonif 10 Marini Kapten Marinir Adi Yanuar, Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Zamrul Aini, Ketua Tim Balai Perikana Budidaya Laut Batan Ipong Adiguna, Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau Jemi Diporianto dan Ketua Tim Kerja Karantina Ikan Pramudya D Irawanto.

“Untuk para pelaku penindakan penyeludupan benih lobster ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Penyeludupan benih lobster dapat dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, Tumbuhan dengan ancaman maksimal 6 tahun dan denda Rp3 miliar.

(ham)

Kaitan batam, bea cukai, Lobster, meranti
Admin 4 September 2024 4 September 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Tertangkap di Lombok, Dua Penghipnotis Gasak Uang Lansia Rp. 305 Juta di Batam
Artikel Selanjutnya Bayar Parkir Bisa Pakai QRIS di Lubukbaja dan Batam Kota

APA YANG BARU?

Cerita Lokal Batam untuk Anak-Minim di Perpustakaan Kota Batam
Budaya 1 hari lalu 157 disimak
Pemeriksaan Dugaan Pungli , Kepala Imigrasi Batam Dicopot
Artikel 1 hari lalu 139 disimak
Sindikat Pencurian Fasilitas Publik di Batam Dibekuk
Artikel 1 hari lalu 131 disimak
Polresta Barelang Ungkap Pencurian Dengan Pemberatan Sarana Fasum di Batam
Artikel 2 hari lalu 140 disimak
Pemko Batam Siap Laksanakan Kebijakan WFH 1 Hari Dalam Sepekan
Artikel 2 hari lalu 127 disimak

POPULER PEKAN INI

Mulai Hari Jum’at (3/04/2026) Jalan Gajah Mada (Area Hotel Vista) Ditutup Sementara
Artikel 2 hari lalu 327 disimak
Rencana Batas Belanja Pegawai 30% pada APBD 2027, Nasib PPPK Bintan Terancam
Artikel 5 hari lalu 275 disimak
Kemarau Panjang, Pemko Batam dan Warga Gelar Salat Istisqa
Artikel 5 hari lalu 259 disimak
Tidak Ada “Kota Hantu” di Singapura
Catatan Netizen 5 hari lalu 256 disimak
Lonjakan Arus Balik di Pelabuhan Sekupang
Artikel 5 hari lalu 251 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?