SEJUMLAH peserta seleksi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2024-2027 telah mengajukan pengaduan resmi kepada Gubernur Kepri. Dalam pengaduan tersebut, mereka menyampaikan keberatan terkait dugaan maladministrasi dalam proses dan tahapan seleksi Komisioner KPID Kepri.
Surat pengaduan tertanggal 8 September 2024 ini menguraikan berbagai ketidaksesuaian antara proses seleksi yang berlangsung dengan aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia.
Pengaduan ini juga ditembuskan ke berbagai lembaga terkait, baik di tingkat pusat maupun provinsi, seperti KPI Pusat di Jakarta, Pimpinan DPRD Kepri, Ketua Komisi Informasi Publik Kepri, Kepala Ombudsman Kepri, PTUN Tanjungpinang, serta beberapa media cetak dan elektronik. Para peserta turut melampirkan bukti-bukti dugaan maladministrasi yang ditemukan sejak awal hingga akhir proses seleksi.
Poin-Poin Maladministrasi yang Disorot
1. Pengumuman Pendaftaran yang Tidak Tepat
Pengumuman pendaftaran dilakukan oleh Ketua DPRD Kepri, padahal sesuai regulasi, seharusnya diumumkan oleh Tim Seleksi melalui media cetak dan elektronik.
Menurut PKPI, DPRD hanya berwenang pada tahap akhir, yaitu melakukan uji kelayakan dan kepatutan, bukan pada tahap pendaftaran.
2. Waktu Pendaftaran yang Tidak Sesuai
Pendaftaran hanya dibuka selama 7 hari, sedangkan menurut aturan, pendaftaran harus berlangsung selama 1 bulan. Pengumuman yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kepri dari 4 hingga 30 Juli 2024 dianggap melanggar PKPI.
Saat penutupan, jumlah peserta belum memenuhi syarat minimal, sehingga dilakukan perpanjangan selama 7 hari, yang juga dianggap tidak sesuai dengan ketentuan perpanjangan 15 hari.
3. Proses Seleksi Administrasi yang Terburu-buru
Pemeriksaan berkas administrasi dilakukan sehari setelah pendaftaran berakhir, padahal regulasi mengharuskan pemeriksaan berlangsung selama 15 hari kerja.
Akibatnya, pemeriksaan berkas diduga tidak dilakukan secara maksimal, bahkan dua peserta yang sebelumnya merupakan calon legislatif dinyatakan lolos, meski melanggar syarat nonpartisan.
4. Pengumuman Hasil Uji Kompetensi yang Tidak Sesuai Prosedur
Pengumuman hasil uji kompetensi dilakukan sehari setelah tes, meski aturan menyatakan hasil harus diumumkan dalam 15 hari kerja.
Selain itu, uji publik yang seharusnya berlangsung selama 10 hari, hanya dilaksanakan 3 hari, sehingga mengurangi partisipasi masyarakat.
5. Hasil Perangkingan Tidak Jadi Acuan
Hasil perankingan nilai peserta oleh Tim Pansel tidak menjadi acuan bagi pimpinan DPRD Kepri untuk memutuskan calon komisioner yang lolos.
Berdasarkan pemberitaan di media massa, beberapa orang yang berada di rangking dan msuk 7 besar justru tidak terpilih.
6. Partisan dalam Proses Seleksi
Salah satu komisioner terpilih dilaporkan oleh media sebagai anggota partai politik yang pernah maju dalam Pileg Februari 2024, melanggar syarat nonpartisan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Penyiaran.
Tuntutan Pengaduan
Para peserta pengaduan mengajukan beberapa tuntutan, antara lain:
- Maladministrasi dalam proses seleksi diperiksa dan ditindaklanjuti;
- Hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dibatalkan;
- Proses seleksi diulang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan pengaduan ini, para peserta berharap Gubernur Kepulauan Riau dan pihak-pihak terkait dapat menindaklanjuti permasalahan ini agar proses seleksi berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar seorang peserta seleksi Komisioner KPID Kepri, Monalisa.
(nes)