JAJARAN Polresta Barelang menegaskan komitmennya dalam memberantas balap liar dan penggunaan knalpot brong yang meresahkan warga Kota Batam. Dalam upaya tersebut, pihak kepolisian melaksanakan patroli gabungan pada Minggu dini hari (3/11/2024) di berbagai lokasi strategis di Batam.
Patroli ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan setiap malam Minggu, bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang lebih baik.
Selama operasi, polisi berhasil mengamankan 73 sepeda motor yang terlibat dalam pelanggaran, termasuk yang menggunakan knalpot brong, tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), atau tidak dilengkapi surat-surat resmi. Penindakan ini juga memanfaatkan teknologi tilang elektronik (ETLE) mobile untuk meningkatkan efisiensi proses.
Wakil Kapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, mengingatkan bahwa menjaga keamanan adalah tanggung jawab bersama, melibatkan seluruh warga dan bukan hanya pihak kepolisian.
Selain melakukan penindakan, kepolisian juga mengedukasi remaja yang terlibat dalam aksi balap liar, agar mereka menyadari dampak negatif dari tindakan tersebut.
“Bagi pemilik kendaraan yang terjaring, sepeda motor dapat diambil kembali dengan menunjukkan identitas lengkap. Kami juga akan melibatkan orang tua dan guru bagi pelajar SMA,” ungkapnya.
Dari total 73 unit sepeda motor yang diamankan, Polresta Barelang sendiri mengamankan 32 unit, sementara Polsek di berbagai wilayah Batam menyusul dengan pengamanan sebagai berikut: Polsek Batam Kota 20 unit, Lubuk Baja 6 unit, Batu Ampar 2 unit, Bengkong 3 unit, Sagulung 3 unit, Batu Aji 3 unit, dan Sekupang 4 unit.
AKBP Fadli Agus juga mengimbau orang tua agar lebih waspada dan tidak membiarkan anak-anak mereka berkeliaran pada malam hari, terutama dengan kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
“Melalui apel Cipta Kondisi dan patroli ini, kami berharap masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman saat beraktivitas di malam hari,” tutup Wakapolresta Barelang.
(dha)