PENGELOLA Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam telah menunda atau menolak penerbitan 154 paspor antara Januari dan Oktober 2024. Penundaan ini disebabkan oleh indikasi bahwa para pemohon merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berpotensi melakukan perjalanan secara non-prosedural atau ilegal.
Kharisma Rukmana, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian di Kantor Imigrasi Batam, mengungkapkan bahwa upaya ini merupakan bagian dari langkah pencegahan terhadap praktik perjalanan PMI ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang semakin marak di luar negeri. “Kami terus memperketat proses pembuatan paspor untuk mengurangi risiko tersebut,” ujarnya pada Senin (4/11).
Di Kantor Imigrasi Batam, rata-rata pemohon paspor mencapai 280 orang setiap harinya. Sementara itu, unit layanan paspor mencatat sekitar 150 permohonan per hari. Kharisma berharap bahwa tindakan pencegahan ini akan berdampak positif dalam mengurangi jumlah perjalanan PMI ilegal yang melalui Batam.
Sementara itu, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri melaporkan bahwa selama bulan Oktober, mereka telah memfasilitasi pemulangan WNI yang dideportasi dari Malaysia sebanyak lima kali. Total pemulangan yang tercatat dari Januari hingga 9 Oktober mencapai 2.036 PMI. Indra Dwi Putra, petugas Help Desk BP3MI Kepri, menambahkan bahwa pemulangan ini hampir terjadi setiap minggu, terutama seiring dengan kebijakan rekalibrasi yang diterapkan oleh Pemerintah Malaysia.
Rekalibrasi ini merupakan program pemutihan bagi pekerja asing tanpa izin yang tidak memiliki dokumen resmi di Malaysia, sehingga kemungkinan pemulangan WNI akan terus berlanjut hingga akhir tahun.
(dha)