KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mengumumkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 957 warga telah mengajukan permohonan untuk pindah memilih dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Angka ini menunjukkan aktivitas pemilih yang cukup signifikan menjelang hari pemungutan suara.
Ketua KPU Batam, Mawardi, menjelaskan bahwa alasan utama di balik permohonan pindah memilih ini adalah terkait dengan perubahan domisili dan kewajiban tugas di luar kota pada hari pemungutan suara. Dari total permohonan, 597 orang mengajukan pindah memilih keluar dari Batam, sementara 360 lainnya ingin pindah ke Batam.
Mawardi menambahkan bahwa terdapat tujuh kategori pemilih yang diperbolehkan untuk mengajukan pindah memilih, termasuk mereka yang menjalani perawatan di rumah sakit, keluarga pendamping, individu yang terlibat dalam rehabilitasi narkoba, serta korban bencana alam. Selain itu, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial dan tahanan juga termasuk dalam kategori ini.
“Jumlah permohonan pindah memilih untuk Pilkada kali ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan pemilu pada Februari 2024, yang mencapai 24 ribu permohonan,” ujar Mawardi, pada Selasa, 5 November 2024.
Mawardi juga menekankan bahwa bagi pemilih yang termasuk dalam kategori tertentu, seperti bertugas di luar kota atau menjalani rawat inap, masih memiliki kesempatan untuk mengajukan pindah memilih hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara, yaitu sampai 20 November 2024.
Untuk melengkapi pengajuan, warga diminta untuk melampirkan dokumen pendukung sesuai dengan kategori mereka, seperti surat tugas, surat keterangan rawat inap, dan fotokopi KTP.
(dha)