TINGKAT partisipasi warga Batam yang berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kemarin rendah. Di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), jumlah pemilih bahkan tidak mencapai setengah dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Menurut data yang diperoleh, tingkat partisipasi pemilih di Batam hanya mencapai 46,76 persen, dengan 420.694 pemilih dari total 899.666 DPT.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Mawardi, menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima instruksi dari KPU Provinsi Kepulauan Riau terkait penetapan angka partisipasi pemilih.
“Kami belum mendapatkan arahan untuk menentukan tingkat partisipasi. Proses perhitungan memerlukan data yang belum lengkap,” katanya.
Mawardi menambahkan bahwa sesuai ketentuan KPU, rekapitulasi hasil pemilihan saat ini masih berlangsung di tingkat kecamatan, yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 28 November hingga 3 Desember 2024.
“Setelah itu, rekapitulasi di tingkat kota akan dilakukan pada 5-7 Desember, dan di tingkat provinsi pada 9 hingga 11 Desember,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak akan ada pemungutan suara ulang meskipun partisipasi pemilih di bawah 50 persen.
“Tidak ada pemungutan suara ulang. Ada syarat-syarat tertentu yang perlu dipenuhi, yang saat ini belum sepenuhnya saya pahami. Namun, dalam pengalaman sebelumnya, Pilkada dengan partisipasi hanya 48 persen juga tidak dilakukan pemungutan suara ulang,” tutup Mawardi.
(sus)