PETUGAS dari jajaran Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap tiga orang pelaku pengiriman PMI ilegal di Batam. Satu dari tiga pelaku berinisial AP diketahui sebagai otak pelaku pengiriman PMI sejak 2021.
Menurut Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Dony Alexander, pengungkapan pengiriman PMI ilegal itu bermula dari adanya surat pemberitahuan dari KJRI Johor Bahru.
Surat itu memberitahukan pemulangan dua orang perempuan yang bekerja sebagai PMI ilegal di Malaysia.
“Menindaklanjuti terhadap adanya surat pemberitahuan dari pihak KJRI Johor Bahru sehubungan dengan adanya Pemulangan terhadap 2 orang Perempuan PMI ilegal yang telah bekerja di Negara Malaysia,” jelas Kombes Dony Alexander, Jumat (6/12/2024).
“Penyidik mengamankan tiga orang pelaku pengiriman PMI ilegal di Batam, berinisial AP, AL dan NA,” tambahnya.
Meninindak lanjuti surat dari KJRI tersebut, polisi pada Kamis (14/11) mengamankan seorang perempuan berinisial AP. Dari penangkapan itu polisi juga mengamankan dua orang calon PMI ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia.
“Selain mengamankan pelaku berinisial AP, anggota juga menyelamatkan terhadap 2 orang perempuan yang diduga akan diberangkatkan untuk bekerja di Negara Malaysia. Mereka berada di kediaman dari saudari AP beralamat di Komplek Fanindo Batu Aji, Kota Batam,” ujarnya.
“Dari pemeriksaan penyidik aktivitas pelaku AP terkait PMI ilegal ini sudah berlangsung sejak 2021. Pelaku AP uga diketahui merupakan residivis kasus PMI ilegal,” tambahnya.
Polisi kemudian kembali melakukan pengembangan dan mengamankan seorang pelaku lain berinisial AL. Pelaku AL diketahui sebagai orang yang mengurus dokumen para calon PMI ilegal yang direkrut pelaku AP.
“Penyidik juga mengamankan saudari AL yang juga membantu melancarkan pengurusan terhadap dokumen 2 orang korban yang akan dipekerjakan secara ilegal ke Negara Malaysia,” ujarnya.
Pada Selasa (3/12) polisi kembali mengamankan seorang pelaku berinisial AN dari dua pelaku lainnya. Pelaku berinisial NA diamkan polisi di daerah Batam Center, Batam.
“Penyidik kembali mengamankan terduga pelaku yang berinisial NA yang beralamat di Batam Center Kota Batam dan kembali menyelamatkan serta menggagalkan upaya pemberangkatan ke luar Negeri secara ilegal dimana tujuannya adalah Negara Singapura,” ujarnya
“Dimana pelaku NA ini mengurus 3 orang calon PMI. Mereka hendak dijadikan sebagai ART dengan gaji yang dijanjikan sebesar SGD 800 atau setara dengan uang sebesar Rp 8 Juta,” ujarnya
Dony menyebut kasus PMI Ilegal itu masih didalami pihaknya. Ia menyebut saat ini para pelaku masih diperiksa intensif oleh penyidik.
“Proses masih dalam pengembangan tim ditreskrimum Polda Kepri, nanti perkembangan akan kami sampaikan,” pungkas Dony. (*)