PENYIDIK Polresta Tanjungpinang menetapkan seorang wanita berinisial A, yang merupakan istri dari oknum anggota Polres Bintan, sebagai tersangka juga dalam dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penetapan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, pada Selasa (24/12/2024).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, penyidik telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan A sebagai tersangka.
“Istri oknum anggota Polres Bintan sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya.
Saat ini, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa baru satu orang korban yang teridentifikasi dalam kasus ini. Selain itu, ada beberapa rekan A yang juga diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi saat ini sedang menyelidiki keterlibatan individu lain yang diduga berperan sebagai penampung Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Malaysia.
Agung menambahkan bahwa penyidik akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini.
“Masih kita dalami sampai saat ini,” lanjutnya.
Sebelumnya, Polresta Tanjungpinang juga telah menetapkan seorang oknum anggota Polres Bintan berinisial Ak sebagai tersangka dalam kasus serupa. Informasi yang beredar menunjukkan bahwa pasangan suami istri ini diduga terlibat dalam pengiriman PMI nonprosedural dari Flores, dengan janji akan memberangkatkan mereka ke Malaysia.
Korban diketahui tinggal di rumah pasangan tersebut selama dua bulan, namun janji untuk memberangkatkan tidak pernah terwujud. Akibatnya, korban melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa Ak, istrinya, dan seorang kerabatnya diduga telah menerima uang sebesar Rp 33 juta dari korban, yang seharusnya digunakan untuk biaya pengurusan keberangkatan yang tidak pernah terealisasi.
(nes)